Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Pelajari Skema Penyehatan Muamalat oleh Konsorsium Bentukan Ilham Habibie

Al Falah yang merupakan perusahaan bentukan Ilham Habibie berniat mengakuisisi sekitar 50,3% saham Muamalat.
Profil Bank Muamalat./Bisnis-Radityo Eko
Profil Bank Muamalat./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan masih mempelajari skema penyehatan PT Bank Muamalat Tbk. yang diajukan oleh calon pemegang saham yang baru, yakni Al Falah Investment Pte Limited.

Al Falah yang merupakan perusahaan bentukan Ilham Habibie tersebut berniat mengakuisisi sekitar 50,3% saham Muamalat.

"Saat ini masih berproses. Mereka konsorsiumnya Pak Ilham, cuma kami masih mempelajari skemanya, karena yang paling penting itu penyehatannya bagaimana bukan cuma duitnya," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana.

Hal ini dikatakan Heru saat ditemui di sela-sela acara ramah tamah Lebaran yang dilakukan di kediaman Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah di Jakarta, Kamis (6/6/2019).

Sebelumnya diberitakan, calon investor Bank Muamalat yakni Al Falah telah menyetor dana Rp2 triliun ke rekening penampung.  Hal itu sebagai bentuk komitmen untuk menjadi pembeli siaga dalam penawaran umum terbatas Bank Muamalat sehubungan dengan rencana penambahan permodalan perseroan.

Penerbitan saham baru melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) senilai maksimal Rp2,2 triliun yang rencananya digelar pada semester II/2019 sebagian besar akan diserap oleh Al Falah dan sisanya Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa bersama Lynx Asia.

Sementara itu, usai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat (17/5/2019), sejumlah pemegang saham minoritas menyatakan rencananya untuk menjual sahamnya kepada Al Falah dan berharap ada proses tender offer.

Selain rencana akuisisi, rapat pemegang saham juga membahas rencana pembersihan aset bermasalah yang dalam beberapa tahun terakhir membebani perseroan. Penjualan pembiayaan bermasalah (nonperforming financing/NPF) menjadi satu paket dengan rencana suntikan dana segar.

Namun, pemegang saham minoritas tersebut menyerahkan kepada OJK untuk melakukan uji tuntas dan menilai kompetensi serta kredibilitas investor dalam rencana penyehatan Muamalat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper