Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ingatkan Usaha Gadai Segera Ajukan Izin Usaha

Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan kepada pelaku usaha pergadaian swasta yang terdaftar untuk segera mengajukan izin usaha sebelum 29 Juli 2019.

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan kepada pelaku usaha pergadaian swasta yang terdaftar untuk segera mengajukan izin usaha sebelum 29 Juli 2019.

Kepala Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan menyebutkan per 18 juni 2019, terdapat 98 pelaku gadai yang terdaftar di OJK. Sebanyak 26 di antaranya telah mendapatkan izin usaha (termasuk satu pergadaian pemerintah) dan terdapat 16 pelaku gadai yang masih dalam proses perizinan di OJK.

Untuk itu, OJK menghimbau kepada para pelaku usaha pergadaian swasta yang sudah terdaftar maupun yang belum memiliki izin usaha untuk segera mengajukan izin usaha kepada OJK sebelum 29 Juli 2019.

Menurutnya, ada berbagai macam alasan yang membuat masih banyaknya pelaku usaha gadai belum mengajukan perizinan, misalnya soal modal mininum. Berdasarkan POJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, syarat modal disetor harus mencapai Rp500 juta bagai pelaku gadai tingkat kabupaten atau kota, sementara untuk tingkat wilayah usaha provinsi mencapai Rp2,5 miliar.

“Namun, jika dikalkulasi alasan mininum ekuitas tidak pas karena sejak POJK terbit, mereka sebenarnya sudah bisa untung. Logikanya kan laba bisa disimpan secara kumulatif untuk bisa memenuhi persyaratan modal,” katanya, saat dihubungi Bisnis, Rabu (19/6).

 Menurutnya, ada kemungkinan pelaku gadai swasta ini belum segera mengajukan izin usaha karena belum terbiasa diawasi saja.

Sejumlah pelaku usaha gadai yang belum mengajukan izin usaha justru berasal dari kota besar yang memiliki prospek bisnis besar, seperti Medan, Batam, Jabotabek, Semarang, Solo,Jogja, Surabaya, Makassar, dan beberapa kota di Jawa Barat.

Dalam POJK Usaha Pergadaian, pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar, wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak POJK ini diundangkan, yakni tepatnya pada 29 Juli 2019.

Jika pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar belum menyampaikan permohonan izin usaha, pendaftaran dinyatakan batal dan tidak berlaku. Saat ditanya mengenai minat memberikan kelonggaran, Bambang belum memutuskan.

“Kami sedang mengkaji opsi-opsi yang paling berfaedah dan bijak bagi perkembangan industri pergadaian ini ke depan,” ujarnya.

Terhadap para pelaku usaha pergadaian swasta yang belum memiliki izin usaha tersebut, secara bertahap OJK akan mengundang para pihak untuk mendorong percepatan proses pengajuan perizinan kepada OJK.

OJK akan membatasi akses pelaku usaha pergadaian swasta yang sampai dengan tanggal 29 Juli 2019 tidak memiliki izin pada akses pendanaan perbankan, perlindungan asuransi atas barang jaminan, dan penjaminan kredit atau asuransi kredit atas pinjaman yang diberikan kepada nasabah.

Selanjutnya, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku usaha pergadaian swasta yang sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak memiliki izin usaha dari OJK.

OJK menghimbau juga menghimbau masyarakat agar hanya menggunakan jasa perusahaan pergadaian atau pelaku usaha pergadaian swasta yang telah mendapat izin usaha atau tanda bukti terdaftar dari OJK.

Sebagai upaya untuk terus meningkatkan kemajuan industri pergadaian, OJK juga telah memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada penaksir pelaku usaha pergadaian swasta untuk memberikan nilai taksiran barang jaminan yang tidak merugikan baik masyarakat maupun pelaku perusahaan pergadaian swasta.

Manajer Eksekutif Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Guladi mengatakan asosiasi tidak memiliki kewenangan menindak perusahaan gadai yang belum berizin, asosiasi hanya fokus pada anggotanya saja karena dalam POJK 31 yang wajib menjadi anggota asosiasi hanya perusahaan gadai yang sudah berizin atau terdaftar.

“Kalau dari asosiasi hanya menghimbau kepada perusahaan yang status terdaftar segera memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk memperoleh izin dr OJK,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper