Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan ketentuan penyaluran pembiayaan produktif bagi seluruh fintech peer-to-peer (P2P) lending sebesar 20 persen.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan hal ini sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas dan menguji kehandalan teknologi artificial intelligence (AI) penyelenggara P2P lending.
Hal ini merupakan salah satu komponen penting dalam penilaian kelayakan teknologi algoritme P2P lending pada saat pengajuan perizinan.
“Penyelenggara P2P lending diwajibkan minimal dapat menunjukkan kehandalan teknologi algoritme mereka dengan menunjukkan porsi olahan database mereka minimal 20 persen berasal dari sektor produktif pada sepanjang masa uji coba sampai dengan 1 tahun periode usia maksimal pendaftaran,” katanya, Senin (15/7/2019).
Di samping itu, kehandalan teknologi algoritme menjadi penting dalam rangka perlindungan konsumen dan kualitas dari mesin cerdas buatan ini antara lain dapat dievaluasi kehandalannya dengan memperhatikan variabel TKB90 sebagai salah satu cermin tingkat keberhasilan platform dalam memfasilitasi terlaksananya semua kesepakatan hak dan kewajiban para pihak sebagaimana tertuang dalam kontrak perjanjian pinjam meminjam.
Menurutnya, penyelenggara P2P lending memerlukan mesin analisis big data yang kompleks lantaran pengusaha di pelosok daerah menjalankan bisnis model yang sangat beragam dengan latar belakang kebutuhan pendanaan dan ekosistem perekonomian serta kebudayaan yang beragam.
Baca Juga
“Kami mendorong P2P lending untuk terus aktif dalam menyalurkan kredit produktif ke daerah-daerah, selain dapat meningkatkan kualitas distribusi dan keseimbangan kesejahteraan perekonomian masyarakat, juga diharapkan mampu memperbaiki kinerja dan kualitas mesin AI fintech lending di Tanah Air,” tuturnya.
Sejauh ini, pinjaman ke sektor produktif dan konsumtif berjalan berimbang, sebab pendanaan sektor produktif dan pendanaan sektor konsumtif dalam siklus perekonomian memang saling terkait.
Hingga saat ini, terdapat tujuh penyelenggara P2P lending yang telah mengantongi izin usaha dari OJK, di antaranya adalah Danamas, Investree, Kimo, Dompet Kilat, Amartha, Tokomodal, dan Uang Teman.