Bisnis.com, JAKARTA – Pengembangan model dan sistem pembiayaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan BPJS Kesehatan dinilai membutuhkan dukungan regulasi.
Pasalnya, langkah itu dinilai menjadi salah satu alternatif mengatasi tantangan mismatch atau defisit pengelolaan dana jaminan sosial.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pihaknya diberi kewenangan untuk mengembangkan model pembiayaan dan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan.
Implementasinya dituangkan dalam kontrak kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang diharapan bisa memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien dengan mutu kualitas yang tetap terjaga.
“Pengembangan model dan sistem pembiayaan fasilitas kesehatan juga merupakan bagian upaya implementasi strategi bauran kebijakan pengendalian defisit JKN. Namun, untuk mengimplementasikannya memerlukan regulasi pendukung,” kata Fachmi kala memberikan paparan dalam International Health Economics Assosiation (IHEA) Congress, di Basel Swiss, seperti dikutip dalam keterangan resmi, Rabu (17/7/2019).
Fachmi mengakui bahwa salah satu tantangan dalam penyelengaraan program JKN – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) saat ini adalah bagaimana menyelaraskan anggaran atau biaya yang terbatas dengan tingginya angka pemberian pelayanan kesehatan.
Baca Juga
Oleh karena itu, pengembangan model dan sistem pembiayaan menjadi salah satu alternatif mengatasi tantangan tersebut.
Saat ini metode pembiayaan yang digunakan pihaknya adalah kapitasi dan INA CBG’s. Namun, pihaknya tengah melakukan pengembangan model pembiayaan yang lebih efektif, antara lain kapitasi berbasis komitmen pelayanan (KBKP), hospital-value base, dan global budget.
KBKP, jelasnya, merupakan sistem pembayaran kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan pemenuhan atau pencapaian empat indikator, yakni angka kontak, rasio rujukan rawat jalan kasus non spesialistik, rasio kunjungan rutin peserta program pengelolaan penyakit kronis atau Prolanis. Dengan begitu, kualitas pelayanan peserta di FKTP dapat ditingkatkan.
“Untuk metode hospital-value base sistem pembayaran yang dinilai menggunakan indikator value yang mewakili kebutuhan pasien, pembayar, rumah sakit dan regulator. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan value yang baik dapat memperoleh insentif sedangkan jika memperoleh value yang tidak baik akan memperoleh disinsentif.”
Fachmi menambahkan metode global budget merupakan cara pembayaran klaim ke rumah sakit berdasarkan kepada anggaran yang dihitung secara keseluruhan.
Proses administrasi metode ini, sebut dia, terbilang mudah sehingga dapat meningkatkan kemampuan rumah sakit untuk membuat keputusan yang rasional dalam memaksimalkan sumber daya yang tersedia.
“Selain itu, ada semacam fleksibilitas bagi rumah sakit untuk melakukan realokasi biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan prioritas kebutuhannya,” jelasnya.