Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Indonesia Mengantisipasi Kekeringan Likuiditas

Bank Indonesia menilai risiko pengetatan likuiditas telah dimitigasi dengan sejumlah kebijakan. Seperti diketahui, bank sentral telah merelaksasi giro wajib minimum (GWM) dan juga menyempurnakan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dengan mengikutsertakan komponen pinjaman yang memiliki jangka waktu lebih dari sama dengan 1 tahun.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo menyampaikan hasil-hasil Forum Pembiayaan Infrastruktur dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Selasa (9/10/2018)./ANTARA-Nyoman Budhiana
Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo menyampaikan hasil-hasil Forum Pembiayaan Infrastruktur dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Selasa (9/10/2018)./ANTARA-Nyoman Budhiana

Bisnis.comJAKARTA - Bank Indonesia menilai risiko pengetatan likuiditas telah dimitigasi dengan sejumlah kebijakan. Seperti diketahui, bank sentral telah merelaksasi giro wajib minimum (GWM) dan juga menyempurnakan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dengan mengikutsertakan komponen pinjaman yang memiliki jangka waktu lebih dari sama dengan 1 tahun.

Deputi Gubernur BI Dody Waluyo mengatakan bahwa selanjutnya kecukupan likuiditas senantiasa dipantau secara periodik. “Dampak dari kebijakan akan terus dimonitor,” katanya kepada Bisnis, Kamis (26/9/2019).

Sebelum penyempurnaan komponen perhitungan RIM adalah kredit ditambah dengan surat berharga yang dimiliki bank dibagi dengan dana pihak ketiga ditambah dengan surat berharga yang diterbitkan. BI menambahkan pinjaman dengan jangka waktu lebih dari satu tahun dalam pembagi sumber dana.

Dia melanjutkan bahwa apabila persepsi positif investor dapat dijaga, arus modal akan tetap mengalir. Hal ini akan berimbas pada realisasi fiskal sesuai perkiraan. Pada akhirnya likuiditas memadai untuk menopang kegiatan perekonomian termasuk mendorong pembiayaan.

Seperti diketahui, likuiditas merupakan kunci bagi bank untuk ekspansi kredit atau pembiayaan. Bank harus mengimbagi antara pertumbuhan sumber dana dan juga penyaluran dana.

Dalam jangka panjang, perbankan perlu lebih kreatif mencari sumber dana, utamanya yang telah menyentuh batas atas RIM. Bank sentral mewajibkan bank menjaga rentang RIM pada posisi 84% hingga 94%.

 “Kebijakan RIM tidak mendorong bank untuk ekspansi jika kualitas kredit buruk dan permodalan nya rendah dari batasan yang ditetapkan,” tambah Dody.

Apabila ada bank yang memiliki rentang RIM kurang dari batas bawah atau lebih dari batas atas, maka akan dikenakan setoran RIM. Akan tetapi hal itu mengecualikan bank yang memiliki rasio kredit atau pembiayaan bermasalah lebih dari 5% dan/atau rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 14%.

Adapun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproyeksikan rasio kredit terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) akan terus merangkak naik. Berdasarkan indikator likuiditas September 2019, LPS memprediksi tahun ini industri perbankan akan menutup buku dengan posisi LDR 96,8%. Kemudian 12 bulan setelahnya posisi LDR akan naik menjadi 100,6%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper