Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dompet QR Code Bisa Dipakai di Luar Negeri, Ini Tahapan Persiapannya

Bank Indonesia (BI) akan fokus memperkuat sistem dan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di dalam negeri sebelum membuka akses sistem ini di luar negeri.
Ilustrasi pembayaran menggunakan QR Code dengan ponsel pintar/Flickr
Ilustrasi pembayaran menggunakan QR Code dengan ponsel pintar/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) akan fokus memperkuat sistem dan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di dalam negeri sebelum membuka akses sistem ini di luar negeri.

Menurut Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, ada tiga tahap implementasi QRIS hingga nantinya bisa digunakan untuk bertransaksi di luar negeri. Pertama, sistem besutan BI ini akan difokuskan untuk menyeragamkan transaksi berbasis QR code di dalam negeri.

Kedua, incoming, yaitu kita sambut semisal ada turis asing yang masuk dan menggunakan alat pembayaran dari luar negeri. Syaratnya tentu harus bekerja sama dan adjusment,” ujar Onny di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Tahap implementasi terakhir QRIS adalah membuka akses pengguna sistem ini untuk bertransaksi di luar negeri. Jika tahap ini sudah dijalankan, masyarakat bisa menggunakan uang elektronik untuk bertransaksi berbasis QR Code ketika pergi ke negara lain.

Transaksi di negara lain dimungkinkan karena QRIS akan menggunakan standar global bernama EMV dalam pembuatan kode. QR code berbasis EMV diklaim digunakan di banyak negara, contohnya yakni Malaysia dan Thailand.

“Sehingga harapannya [QRIS] acceptable untuk semua transaksi di berbagai negara. Jadi kalau ada pemain global [jasa keuangan] masuk, tinggal adjust mestinya enggak banyak,” ujarnya.

Saat ini, sudah ada dua perusahaan aplikasi pembayaran asal China yang hendak masuk ke Indonesia, tetapi masih terganjal syarat salah satunya melakukan penyesuaian kode QRIS. Kedua perusahaan ini adalah Alipay (Ant Financial) dan WeChat Pay (Tencent).

Selain wajib mengintegrasikan sistem pembayarannya dengan QRIS, Alipay dan WeChat Pay juga harus menjalin kerja sama dengan bank di Indonesia. Aturan soal ini termaktub pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.

Salah satu isi beleid itu adalah keharusan penerbit uang elektronik asing bekerja sama dengan bank di kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4.

Saat dimintai konfirmasi ihwal perizinan usaha Alipay dan WeChat Pay, Onny menyebut bahwa progresnya masih berlangsung. “Ada progres sih, masih jalan terus,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper