Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iming-Iming Transfer Gratis di Fintech, Ini Yang Perlu Diwaspadai Menurut BI

Syarat pertama untuk memanfaatkan layanan tekfin maka pastikan perusahaan sudah memiliki izin transfer dana dari Bank Sentral.
Financial Technology (Fintech)/channelasia
Financial Technology (Fintech)/channelasia

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia menilai kebijakan yang dilakukan perusahaan teknologi finansial (tekfin) dalam menggaet pasar layanan keuangan masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik.

Salah satunya, bisnis financial technology (fintech) yang mulai marak menawarkan transfer antarbank secara gratis. Sebut saja pada layanan dompet digital OVO dan Dana yang memberikan layanan transfer pada setiap bank secara cuma-cuma.

Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko pun menegaskan bahwa syarat pertama untuk memanfaatkan layanan tekfin maka pastikan perusahaan sudah memiliki izin transfer dana dari Bank Sentral. Hal itu agar dana terjamin dan transaksi dilakukan secara aman.

Sementara itu, terkait dengan skema biaya transfer, Bank Sentral memastikan tidak pernah memiliki aturan khusus. BI saat ini hanya memiliki Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang masih dibebankan biaya layanan.

"Terkait dengan biaya transfer tidak terdapat aturan BI yang mengatur hal tersebut. Jadi, karena tidak diatur maka pengenaan biayanya harus wajar," ujar Onny kepada Bisnis, Senin (21/10/2019).

BI sendiri baru saja memberlakukan kebijakan pemangkasan biaya layanan transfer dana nasabah melalui SKNBI dari Rp5.000 menjadi Rp3.500.

Adapun kebijakan tersebut sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia (BI) yang berlaku sejak 24 Mei 2019 lalu. Aturan SKNBI yang baru pun telah berlaku sejak 1 September 2019 kemarin.

Sementara itu, di luar SKNBI, umumnya transfer antar bank akan dibebankan biaya Rp6.500 untuk sekali transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper