Bisnis.com, JAKARTA – Proteksi di sektor kelautan dinilai penting karena perairan Indonesia mencapai 3,25 juta km2 atau sekitar 63% wilayah.
Edie Rizliyanto, Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo, mengatakan laut menjadi tempat lalu-lintas kapal untuk mengangkut logistik.
“Untuk itu, asuransi di sektor kelautan menjadi hal utama,” katanya, Rabu (20/11/2019).
Asuransi Jasindo, kata Edie, merespons kebutuhan sektor kelautan dengan memberikan layanan melalui produk-produk yang tepat sehingga menjamin kemungkinan bahaya atau risiko yang timbul di laut.
“Perlindungan ini diberikan dalam beberapa produk asuransi yaitu marine hull & machinery [asuransi rangka kapal], marine cargo [asuransi pengangkutan], dan marine liability [asuransi tanggung gugat berhubungan dengan risiko laut],” lanjut Edie.
Selain itu, secara umum berbagai risiko di laut tidak hanya dijamin dalam bentuk asuransi atas kapal atau barang, tetapi juga pihak yang terlibat seperti awak kapal, penumpang, serta pihak ketiga.
Produk asuransi di sektor kelautan ini menjadi salah satu produk unggulan di Asuransi Jasindo. Hal ini terbukti bahwa asuransi di sektor kelautan memiliki produksi yang cukup tinggi dibandingkan dengan asuransi umum lain.
“Asuransi Jasindo selalu masuk dalam top 3 asuransi umum dengan pencapaian gross premi tertinggi di Indonesia. Secara spesifik pencapaian ini turut mendukung pencapaian hasil underwriting atau laba perusahaan,” ungkapnya.
Sejak awal 2019, Asuransi Jasindo telah melakukan transformasi bisnis, salah satunya dengan memperluas pasar asuransi. Beberapa potensi pasar yang jarang dibidik, menjadi peluang baru bagi Asuransi Jasindo.
Terkait dengan sektor kelautan ini, Edie juga berharap Asuransi Jasindo di tahun depan juga menyasar perusahaan perkapalan baik pemilik kapal, operator termasuk galangan kapal serta otoritas pelabuhan, terutama di daerah Kalimantan dan Indonesia bagian timur.
“Tujuan adanya asuransi ini, kami ingin menimbulkan peace of mind bagi pihak-pihak yang membeli asuransi tersebut atas objek yang dipertanggungkan termasuk dengan teknis penggunaannya,” tuturnya.