Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. berupaya memperluas penetrasi, serta meningkatkan pendapatan nonbunga melalui perjanjian kerjasama dengan dua Bank Pekreditan Rakyat Syariah (BPRS) dalam hal transfer dana melalui skema Host-to-Host (H2H).
Kedua bank yang diajak kerja sama Muamalat adalah PT BPRS Bhakti Sumekar dari Sumenep, Madura, dan PT BPR Bank Jombang Perseroda. Melalui kerjasama ini, kedua BPR dan BPRS ini dapat melayani transfer dana antarbank yang hendak dilakukan nasabah masing-masing.
Direktur Bisnis Ritel Muamalat Purnomo B. Soetadi mengatakan, sinergi ini merupakan bentuk simbiosis mutualisme antara Muamalat dan BPR serta BPRS. Selain itu, kerjasama ini merupakan implementasi upaya perseroan untuk memberikan layanan perbankan optimal bagi semua individu melalui jaringan BPR dan BPRS.
“Kita sudah memasuki era digital yang erat kaitannya dengan branchless banking. Bank Muamalat sebagai pionir bank syariah di Tanah Air ingin memberikan layanan perbankan berbasis digital yang optimal bagi semua individu di pelosok tanah air, termasuk di dalamnya bersinergi dengan BPR dan BPRS melalui penyelenggaraan layanan transfer dana dengan skema host to host,” kata Purnomo dalam penandatanganan kerjasama di Muamalat Tower, Jakarta, Kamis (19/12).
Sebagai catatan, H2H adalah sistem antarserver yang terhubung satu sama lain secara langsung. Melalui sistem ini, transaksi pembayaran, transfer uang antarbank, atau penarikan uang via ATM bank lain dapat dilakukan secara sederhana. Sebelumnya, nasabah BPR dan BPRS tidak bisa melakukan transfer dana antarbank dan menarik simpanannya melalui ATM bank lain.
Larangan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pasal 21 Poin D beleid ini menyebut, kegiatan pemindahan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah harus melalui rekening BPRS yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS.
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 37/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dijelaskan, aktivitas pemindahan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah BPRS harus melalui rekening BPRS di Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kompartemen BPRS Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Cahyo Kartiko mengatakan bahwa asosiasi sangat mendukung kerja sama antara Muamalat dengan BPR dan BPRS.
“Kami dari Asbisindo sangat mendukung kerjasama host to host Bank Muamalat dan BPR-BPRS karena akan membuka akses ke perbankan dengan cepat dan praktis berkat pemanfaatan teknologi,” ujar Cahyo.
Terakhir, Purnomo mengakui ada potensi meningkatnya pendapatan nonbunga (fee based income/FBI) perseroan dari terjalinnya kerjasama H2H dengan BPR dan BPRS. Potensi kenaikan pendapatan ini muncul karena setiap layanan keuangan BPR dan BPRS mitra nantinya akan dikenakan biaya tertentu oleh Muamalat.
“Tentu saja [menambah fee based income] karena itu kan lalu lintas transaksi pembayaran masuknya ke fee based income. Tapi tujuan utama dari situ adalah, kami kalau bisa kolaborasi dengan BPR dan BPRS tentu bisa lebih menggarap segmen unbankable yang masih 43% masyarakat Indonesia. Ini kerjasama strategis sekali karena kami punya tangan tambahan ke daerah yang kami tak punya channelnya,” tuturnya.
Berdasarkan data Muamalat, hingga November 2019 perseroan telah bekerjasama dengan 478 BPR dan BPRS. Untuk kerjasama H2H, Muamalat baru menjalinnya dengan BPR Bank Jombang Perseroda dan BPRS Bhakti Sumekar.