Bisnis.com, JAKARTA – Saldo piutang pemerintah pada eks bank dalam likuidasi pada akhir 2018 mencapai Rp10,09 triliun. Nominal piutang tersebut menurun dibandingkan dengan 2017 di mana piutang tercatat mencapai Rp10,13 triliun.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018, disebutkan bahwa penurunan piutang disebabkan oleh terlaksananya pembayaran/penyelesaian aset kredit eks bank dalam likuidasi yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Secara lebih teperinci disebutkan bahwa saldo piutang eks bank dalam likuidasi terdiri dari 15 bank dalam likuidasi eks dana talangan dan lima bank dalam likuidasi eks dana penjaminan.
Dari 15 bank dalam likuidasi eks dana talangan, 13 di antaranya telah melaksanakan penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset dari tim likuidasi kepada pemerintah.
Satu bank dalam likuidasi eks dana talangan yakni PT Bank Umum Majapahit Jaya disebut telah melaksanakan RUPS pembubaran tim likuidasi.
Adapun satu sisanya yakni PT Bank Jakarta masih belum menandatangani BAST aset. Meski demikian, perlu dicatat bahwa PT Bank Jakarta telah melunasi kewajibannya pada 2012.
Secara keseluruhan, total piutang dari bank dalam likuidasi eks dana talangan mencapai Rp7,77 triliun.
Dari lima bank dalam likuidasi eks dana penjaminan, empat di antaranya yakni Bank Prashida Utama, PT Bank Asiatic, PT Bank Global Internasional, dan PT Bank Dagang Bali telah melaksanakan penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset dari tim likuidasi kepada pemerintah.
Satu bank sisanya yakni PT Bank Ratu tidak melakukan penandatanganan BAST aset. Namun, PT Bank Ratu telah melunasi kewajibannya pada 2017.
Adapun per 2018 piutang pemerintah pada bank dalam likuidasi eks dana penjaminan tercatat mencapai Rp2,31 triliun.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yakni PMK No. 185/2019, disebutkan bahwa aset yang diserahkan kepada pemerintah dari eks bank dalam likuidasi dan dikelola oleh pemerintah antara lain aset berupa kas, aset kredit, aset investaris, surat berharga, aset penempatan, dan aset properti.
Hasil pengelolaan aset dari beberapa bank antara lain PT Bank Anrico, PT Bank Guna Internasional, PT Bank Harapan Sentosa, PT Bank Citrahasta Dhanamanunggal, PT Bank Kosagraha Semesta Sejahtera, PT Bank Mataram Dhanarta, PT Bank Pasific, PT Sejahtera Bank Umum, PT South East Asia Bank, PT Bank Dwipa Semesta, PT Astria Raya Bank, PT Bank Pinaesan, PT Bank Industri, dan PT Bank Prasidha Utama merupakan hak pemerintah setelah dikurangi oleh biaya pengelolaan aset.
Adapun hasil pengelolaan dari aset PT Bank Asiatic, PT Bank Dagang Bali, dan PT Bank Global Internasional Tbk juga menjadi hak pemerintah setelah dikurangi oleh biaya pengelolaan aset dan pembayaran nasabah penyimpan dana.
Dalam Pasal 68, disebutkan bahwa hak pemerintah diperhitungkan sebagai pengurang piutang bank dalam likuidasi sebagaimana tercantum dalam LKPP.