Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan merevisi ketentuan mengenai pengelolaan aset eks-bank dalam likudiasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 185/2019.
PMK terbaru ini merevisi PMK sebelumnya yakni PMK No. 43/2014 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan.
Dalam ketentuan terbaru, Kementerian Keuangan mengatur secara spesifik mengenai pembayaran kepada nasabah penyimpan dana pada tiga bank yakni Bank Asiatic, Bank Dagang Bali, dan Bank Global Internasional. Untuk diketahui, ketiga bank tersebut telah dicabut izinnya sejak 2004.
Dalam beleid terbaru, disebutkan bahwa yang dimaksud nasabah penyimpan dana adalah nasabah yang masih memiliki hak atas hasil pengelolaan aset yang besarannya ditetapkan oleh tim likuidasi dan disetujui oleh OJK.
Lebih lanjut, Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembayaran kepada nasabah penyimpan dana sehingga perlu menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Untuk diketahui, PPK merupakan pejabat yang melaksanakan kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengakibatkan pengeluaran untuk pembayaran kepada nasabah penyimpan dana.
Adapun yang dimaksud dengan PPSPM adalah pejabat yang melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Pembayaran kepada nasabah penyimpan dana dilakukan pada bank yang ditunjuk oleh OJK sesuai dengan realisasi dana pembayaran nasabah penyimpan dana pada kas negara tahun berjalan.
Dalam pelaksanaannya, PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke rekening nasabah penyimpan dana.
SPP yang diterbitkan oleh PPK perlu disampaikan kepada PPSPM dengan melampirkan Surat Ketetapan Pembayaran Nasabah Penyimpan Dana (SKP). Untuk diketahui, SKP merupakan dokumen dasar pembayaran kepada nasabag penyimpan dana yang di dalamnya termuat besaran hak nasabah penyimpan dana.
PPSPM bertugas untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas SPP dan apabila seluruh ketentuan sudah terpenuhi, PPSP menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nasabah Penyimpan Dana dan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Berdasarkan SPM Nasabah Penyimpan Dana dan SKP, KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) agar dana dapat dibayarkan kepada nasabah.