Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Emiten Bank Ikut Kena Sanksi BEI imbas Telat Setor Lapkeu

Sebanyak 103 emiten terkena sanksi BEI karena telat lapor keuangan semester I/2025 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik.
Karyawan beraktivitas di dekat layar pergerakan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Jumat (9/5/2025). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan beraktivitas di dekat layar pergerakan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Jumat (9/5/2025). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ringkasan Berita
  • BEI memberikan sanksi peringatan tertulis I kepada 103 emiten karena telat menyerahkan laporan keuangan semester I/2025.
  • Dari 1.007 perusahaan tercatat, 787 telah menyampaikan laporan keuangan, sementara 167 belum, dan 53 tidak wajib melaporkan.
  • Beberapa emiten, termasuk tiga bank besar, akan menyampaikan laporan keuangan yang diaudit atau ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 103 perusahaan tercatat dilaporkan belum menyerahkan kinerja keuangan semester I/2025 hingga batas akhir pelaporan, salah satunya merupakan emiten bank. BEI pun memberikan sanksi berupa peringatan tertulis I.

Dalam informasi yang disampaikan BEI pada Selasa (19/8/2025), batas penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah hari Kamis, 31 Juli 2025.

Dari 1.007 perusahaan tercatat, sebanyak 787 telah menyampaikan laporan keuangan, 167 emiten belum menyampaikan laporan keuangan, dan 53 perusahaan tidak wajib menyampaikan laporan keuangan.

"103 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan yang tidak Ditelaah Secara Terbatas dan tidak Diaudit oleh Akuntan Publik hingga tanggal 31 Juli 2025 (dikenakan Peringatan Tertulis I)," tulis BEI.

Dari 103 emiten yang mendapatkan sanksi peringatan tertulis I, terdapat satu bank yang masuk, yaitu PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (MAYA).

Selain itu, dari 167 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan, 4 perusahaan berbeda batas waktu penyampaian karena termasuk dalam daftar Perusahaan Tercatat Perasuransian dan Induk dari Perusahaan Perasuransian, akan menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025.

Kemudian, 24 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik dan 36 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan per 30 Juni 2025 yang diaudit oleh Akuntan Publik.

Sementara, dalam daftar perusahaan tercatat yang akan menyampaikan lapkeu interim per 30 Juni 2025 yang diaudit oleh akuntan publik terdapat 3 emiten bank, yaitu PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., (BMRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).

Sebelumnya, BTN telah menyampaikan bahwa penyampaian laporan keuangan yang diaudit itu dilaksanakan sehubungan dengan rencana aksi korporasi BTN sampai dengan akhir 2025, serta untuk memenuhi berbagai ketentuan regulator. Adapun, alasan audit laporan keuangan Bank Mandiri sehubungan dengan adanya rencana aksi korporasi, yaitu penerbitan obligasi rupiah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro