Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jiwasraya akan Bayar Klaim Bertahap Mulai 2020

Jiwasraya menyatakan bahwa pembayaran klaim akan dimulai secara bertahap pada 2020, begitu perseroan berhasil memperoleh dana dari berbagai aksi korporasi.
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan bahwa pembayaran klaim akan dimulai secara bertahap pada 2020, begitu perseroan berhasil memperoleh berbagai dana dari aksi korporasi.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan bahwa saat ini perseroan tidak mampu membayarkan klaim jatuh tempo 2019 senilai Rp12,4 triliun. Meski begitu, menurut dia, manajemen Jiwasraya akan berupaya memulai pembayaran klaim pada 2020. 
 
Menurut Hexana, pembayaran klaim akan berlangsung saat perseroan memperoleh dana melalui berbagai upaya pemulihan kondisi keuangan, seperti pembentukan anak usaha Jiwasraya Putra dan pinjaman subordinasi dari holding perasuransian yang diinisiasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
 
Jiwasraya menargetkan investor strategis Jiwasraya Putra dapat ditetapkan pada Maret 2019, pembentukan holding asuransi dapat rampung pada kuartal II/2019, dan mekanisme financial reinsurance dapat diterapkan pada kuartal III/2019 atau kuartal IV/2019.
 
"Jadi setelah aksi-aksi itu, walaupun bertahap, akan ada pembayaran klaim. Tentu tidak akan semua [dana yang diperoleh] untuk klaim karena perusahaan juga harus memperbaiki operasionalnya, tapi tentu [pembayaran] klaim akan menjadi prioritas," ujar Hexana pada Jumat (27/12/2019).
 
Dia menjelaskan bahwa manajemen, Kementerian BUMN selaku pemegang saham utama, dan pemerintah terus mengupayakan penyehatan kondisi keuangan perseroan. Upaya tersebut dilakukan di antaranya untuk membayarkan klaim yang terhenti sejak Oktober 2018.
 
Kasus Jiwasraya tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian bagi nasabah yang belum mendapatkan kembali uangnya, tetapi diduga turut menimbulkan kerugian negara. Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara akibat masalah Jiwasraya mencapai Rp13,7 triliun per Agustus 2019 dan dapat terus bertambah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper