Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laporan BPK Soal Jiwasraya Diumumkan, Kementerian BUMN ingin Semuanya Dibuka

Kementerian BUMN berharap hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK terkait kasus Jiwasraya yang akan diumumkan hari ini Rabu (8/1/2020) terbuka dan menjadi masukan yang baik bagi pihaknya.
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)./ANTARA -Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)./ANTARA -Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN berharap hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK terkait kasus Jiwasraya yang akan diumumkan hari ini Rabu (8/1/2020) terbuka dan menjadi masukan yang baik bagi pihaknya.

"Kami berharap hasilnya terbuka, terang benderang, tak ada yang ditutup-tutupi. Kami percaya bahwa BPK menghasilkan yang terbaik dan kita harapkan itu bisa menjadi masukan baik itu kejaksaan maupun bagi untuk mengambil sikap," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Selasa malam (7/1/2020).

Arya mengatakan bahwa laporan dari BPK terkait kasus Jiwasraya kemungkinan diminta oleh Kejaksaan Agung agar terdapat dasar apakah kasus ini merugikan negara sehingga bisa dibawa ke ranah pidana.

Selain itu, Kementerian BUMN juga menegaskan kembali agar kasus penyelamatan Jiwasraya ini tidak dibawa-bawa ke ranah politik dan mengajak para nasabah Jiwasraya untuk mendorong serta mendukung upaya niat baik Kementerian BUMN agar bisa melakukan pembayaran.

"Yang penting solusi. jangan dibawa kepada politik, jangan dibawa ke yang lain-lain. Solusi yang penting uang nasabah kembali," ujarnya.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan pihaknya akan menjelaskan kasus Jiwasraya pada Rabu (8/1).

Ia berjanji akan mengumumkan secara resmi kepada publik melalui awak media terkait kasus yang membelit asuransi BUMN itu.

Kementerian BUMN sendiri telah memaparkan langkah-langkah untuk menyelamatkan Jiwasraya dalam rangka untuk mengungkapkan duduk perkara sesungguhnya dalam kasus di perusahaan asuransi pelat merah tersebut sekaligus menuntaskan pembayaran kepada nasabahnya.

Salah satu langkah penyelesaian adalah melakukan holdingisasi asuransi, sehingga diharapkan dengan adanya holdingisasi tersebut bisa membantu mendapatkan dukungan anggaran yang besar yang bisa dipakai untuk melakukan pembayaran terhadap nasabah Jiwasraya.

Rencana holdingisasi asuransi tersebut diharapkan kuartal pertama atau kedua juga telah selesai. Rencana holdingisasi ini juga bisa lebih cepat dari rencana-rencana lainnya.

Selain itu, kata Erick. langkah berikutnya akan ada skema yang dibangun Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Skemanya masih dicari agar nasabah-nasabah Jiwasraya dari pensiunan bisa dibayarkan terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper