Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalan Lempeng untuk Pemodal Asing Perbankan

Konsolidasi ini tidak saja dapat dilakukan antara bank umum konvensional (BUK) dan bank umum syariah (BUS), tetapi juga hingga kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN).
Warga melintasi galeri anjungan tunai mandiri (ATM) di Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (5/8/2019)./ANTARA-Aditya Pradana Putra.
Warga melintasi galeri anjungan tunai mandiri (ATM) di Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (5/8/2019)./ANTARA-Aditya Pradana Putra.

Bisnis.com, JAKARTA - Tahun ini akan menjadi  periode konsolidasi perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak lagi menyerahkan upaya konsolidasi perbankan kepada mekanisme pasar, tetapi memberikan 'paksaan' lewat aturan.

Otoritas menutup tahun lalu dengan menelurkan POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum. Melalui regulasi tersebut, OJK memiliki wewenang lebih, dalam upaya mewujudkan cita-cita Arsitektur Perbankan Indonesia.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa konsolidasi perbankan dapat terjadi atas inisiatif bank, maupun atas dasar tindakan pengawasan OJK. Konsolidasi ini tidak saja dapat dilakukan antara bank umum konvensional (BUK) dan bank umum syariah (BUS), tetapi juga hingga kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN).

KCBLN dalam aturan dijelaskan sebagai kantor cabang dari bank yang berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri.

Belakangan ini, beberapa KCBLN tercatat aktif melakukan akuisisi dan merger di Tanah Air. Sebut saja Mitsubishi UFJ Financial Group Inc (MUFG) yang mengambil PT Bank Danamon Indonesia Tbk. serta Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) yang meminang PT Bank BTPN Tbk.

Teranyar Bangkok Bank membuat kejutan pada akhir tahun lalu. Bank asal Thailand ini akan mengakuisisi 89,12 persen saham milik Standard Chartered Bank dan PT Astra International Tbk. di PT Bank Permata Tbk.

Menurut pengamat perbankan dari Universitas Bina Nusantara Doddy Ariefianto, sah saja otoritas meminta KCBLN untuk berpartisipasi dalam upaya mengonsolidasikan industri perbankan di dalam negeri. Mengingat, bank asing memiliki permodalan yang sangat mumpuni untuk menjadi pemegang saham pengendali suatu bank di Indonesia.

Namun, perlu diingat pula, bank asing memiliki dua opsi untuk ikut menyicipi kue pasar di Tanah Air, yakni melalui kantor cabang atau anak usaha. Kedua model bisnis tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan.

Akan tetapi, yang jelas KCBLN lazimnya memiliki proteksi dan pelayanan yang lebih baik, dengan catatan kantor pusatnya berada di negara yang jauh lebih maju dibandingkan dengan Indonesia.

Model bisnis tersebut pun telah lama menjadi pilihan bagi dua KCBLN asal Amerika Serikat dan Inggris. Citibank dan Standard Chartered setidaknya telah ada sejak era 1960-an.

Selain kedua bank tersebut, masih ada beberapa KCBLN lain seperti Bank of America, Bank of China, Deutche Bank, dan JP Morgan Chase Bank. Berdasarkan data OJK, laba bank asing per Oktober 2019 Rp9,6 triliun naik 40,7% secara tahunan (year-on-year/yoy).

INTERMEDIASI STAGNAN

Namun, fungsi intermediasi bank asing, sepanjang 2019 hingga Oktober relatif stagnan. Pada awal kuartal keempat bank asing menyalurkan kredit kepada pihak ketiga senilai Rp242,2 triliun atau hanya naik 0,4% yoy.

CFO Standard Chartered Bank Anwar Harsono mengapresiasi langkah OJK dalam menciptakan sistem perbankan yang kuat dan berdaya saing. Hal itu pun sejalan dengan mendukung perkembangan perbankan nasional. Namun, Anwar tidak menjelaskan rencana SCB terkait dengan aturan anyar OJK tersebut.

Ketua Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina) Batara Sianturi mengatakan bahwa POJK 41/2019 baik dalam mendukung upaya konsolidasi perbankan.

Secara umum, KCBLN akan dapat meningkatkan potensi bisnis bila memutuskan berintegrasi dengan bank umum konvensional. Permodalan yang kuat dan akses ke pasar lokal akan menjadi kombinasi bisnis yang menguntungkan. “Tapi tergantung strategi bank tersebut,” katanya.

Kendati demikian, Batara menyatakan Citi Indonesia tidak memiliki rencana untuk melakukan integrasi dengan bank lokal. Seperti diketahui, Batara juga menjabat sebagai CEO Citi Indonesia.

Melihat situasi dan KCBLN yang tersisa, menurut Doddy, upaya mencari kawan konsolidasi dari negeri orang bukan perkara mudah. KCBLN yang saat ini berdiri di Indonesia merupakan para pemain lama di peta perbankan dunia. Sejatinya mereka  tidak memerlukan sejumlah aturan untuk memberikan rangsangan agar berperan aktif dalam tren akuisisi dan merger.

“Kalau menguntungkan dan memberi manfaat lebih, bank asing itu akan dengan sendirinya ambil anak usaha, bukan cuma membuka kantor cabang,” kata Doddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper