Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Turunkan Aturan GCG, BPJS Kesehatan Janji Patuhi

BPJS Kesehatan menilai bahwa terbitnya Perpres No. 25/2020 tentang Tata Kelola BPJS akan memastikan manajemen mengurus badan dengan baik.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf (kanan) /Bisnis - Oktaviano D. B. Hana
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf (kanan) /Bisnis - Oktaviano D. B. Hana

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menilai terbitnya Peraturan Presiden atau Perpres No. 25/2020 tentang Tata Kelola BPJS akan memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa pihaknya menyambut positif terbitnya beleid tersebut. Menurut dia, Perpres itu dapat mendukung operasional BPJS Kesehatan yang menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Perpres ini sangat positif untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, khususnya di BPJS Kesehatan," ujar Iqbal kepada Bisnis, Selasa (11/2/2020).

Menurut Anas, Perpres tersebut harus dipatuhi baik oleh BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Implementasi beleid tersebut dinilai dapat mengoptimalkan fungsi BPJS bagi masyarakat.

Perpres 25/2020 tentang BPJS mencakup pelaksanaan tata kelola investasi, teknologi informasi, data, dan iuran. Beleid tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Januari 2020.

Berdasarkan Perpres tersebut, terdapat delapan prinsip yang menjadi pedoman tata kelola yang baik dari BPJS, yakni keterbukaan, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, kesetaraan dan kewajaran, prediktabilitas, partisipasi, serta dinamis.

Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS dapat membentuk kelengkapan organ BPJS yang berupa komite. Pembentukan komiter tersebut dilakukan secara selektif sesuai kebutuhan BPJS.

"Jumlah komite sebagaimana dimaksud pada ayat 1 [Pasal 10] paling banyak terdiri atas tiga komite, paling sedikit komite yang menjalankan fungsi audit dan fungsi manajemen risiko," tertulis dalam Pasal 10 ayat 3 dari Perpres tersebut.

Menurut Iqbal, BPJS Kesehatan telah memenuhi ketentuan keberadaan komite tersebut karena pihaknya telah memiliki Komite Audit dan Komite Risiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper