Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Kasus Jiwasraya Terulang, OJK Atur Ulang Pencatatan Aktiva

Dua aturan baru ini menyangkut tingkat kesehatan perusahaan serta manajemen risiko.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyiapkan dua peraturan baru bagi industri keuangan non bank atau IKNB agar kasus gagal bayar seperti yang menimpa PT Asuransi Jiwa Jiwasraya (Persero) tidak terulang.

Dua rancangan beleid ini terkait terkait tingkat kesehatan (TKs) perusahaan serta manajemen risiko.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Aristiadi menurutkan untuk POJK TKs, draf aturan telah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Rancangan ini telah dikaji mendalam oleh otoritas sejak awal 2019.

Dalam regulasi anyar ini,  perusahaan di sektor IKNB dalam dibagi ke dalam lima tingkat. Rinciannya tingkat satu sebagai yang paling sehat dan tingkat lima paling tidak sehat.

Dengan pengaturan ini akan terlihat gejala perusahaan yang mengalami penurunan kinerja. Otoritas akan melakukan antisipasi sehingga pemburukan tidak membesar

"TKS akan melengkapi POJK 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, base-nya dari situ. Insya Allah terbit tahun ini, rencananya TKS itu akhir tahun sudah menjadi asesmen untuk laporan keuangan, jadi kami terapkan untuk posisi 31 Desember 2020," ujar Aristiadi.

Adapun, beleid kedua menyangkut evaluasi bobot risiko dari setiap perusahaan asuransi. Menurutnya, otoritas akan memberlakukan ketentuan yang sama bagi seluruh perusahaan asuransi. Tidak dibedakan berdasarkan tingkat modal dimiliki. Pembedaan akan ditentukan berdasarkan eksposur aktiva dan pasiva.

"Yang membedakannya nanti eksposur dari sisi pasiva dan aktiva. Kan kalau di sisi aktiva investasinya pada apa saja, kan beda-beda tuh, ada yang SBN-nya 30 persen atau 40 persen, akan dievaluasi kembali," ujar dia.

Meski begitu ia belum dapat memastikan kapan tepatnya kedua aturan tersebut akan terbit. Namun, menurutnya, otoritas berharap agar kedua POJK tersebut dapat segera terbit dan diimplementasikan untuk mendorong percepatan reformasi IKNB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper