Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Kelompokkan Kesehatan Perusahaan Asuransi, Pengamat : Belajar dari Kasus Jiwasraya

Otoritas Jasa Keuangan mengharapkan pengelompokan kualitas kesehatan perusahaan pada Industri Keuangan Non Bank memudahkan pengawasan.
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA — Pengelompokan tingkat kesehatan perusahaan di industri keuangan non bank atau IKNB dinilai dapat mempermudah pengawasan dan percepatan penyehatan.

Risk Monitoring Committee PT Sompo Insurance Indonesia Irvan Rahardjo menyebutkan langkah pembuatan Peraturan OJK (POJK) baru untuk menjaga tata kelola di industri asuransi merupakan hal positif. Pengelompokan sekaligus dapat mempermudah tugas otoritas. 

"Itu bagus untuk mempermudah pengawasan dan penerapan skema penyembuhan yang tepat untuk setiap tingkat, semacam kolektibilitas debitur dalam industri perbankan, yakni 1 yang sehat, 2 yang kurang sehat, 3 diragukan, 4 dalam pengawasan, dan 5 macet," ujar Irvan kepada Bisnis, Kamis (13/2/2020).

Dia menjelaskan bahwa meskipun terdapat pengelompokan, pengembangan bisnis harus tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Hal tersebut, menurutnya, perlu diterapkan otoritas seperti dalam hal produk keagenan dan investasi.

Irvan menilai penyusunan POJK soal Manajemen Risiko juga merupakan langkah yang baik. Namun, menurut regulasi tersebut dapat diterapkan atau tidak ditolak oleh para pelaku bisnis.

"Secara normatif [pembuatan POJK] itu semua lesson learned dari kasus Jiwasraya dan Bumiputera, tapi harus ada proses konsultasi atau uji publik terlebih dahulu," ujar dia.

Irvan menjelaskan bahwa saat ini industri asuransi membutuhkan regulasi terkait syarat-syarat perbaikan yang berbeda untuk setiap tingkat kesehatan. Menurutnya, pembatasan kegiatan usaha atau penambahan modal tidak bisa serta merta diandalkan sebagai kunci pengembangan industri.

"Tapi yang penting dari peraturan apapun adalah eksekusi dan konsistensi. Jangan membuat aturan yang mudah berubah karena tekanan lobi dan relaksasi," ujar dia dengan tegas.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Aristiadi menjelaskan bahwa otoritas telah menyusun kedua POJK tersebut. Rancangan POJK TKS saat ini sedang berada dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Aristiadi, Rancangan POJK TKS yang telah dikaji sejak awal 2019 akan mengklasifikasikan tingkat kesehatan perusahaan di sektor IKNB dalam lima tingkat, yakni tingkat 1 sebagai yang paling sehat dan 5 paling tidak sehat.

"TKS akan melengkapi POJK 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, base-nya dari situ. Insya Allah terbit tahun ini, rencananya TKS itu akhir tahun sudah menjadi asesmen untuk laporan keuangan, jadi kami terapkan untuk posisi 31 Desember 2020," ujar Aristiadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper