Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya, Blokir Rekening Bisa Dicabut, Tapi...

Dari 20 pihak pemilik rekening yang terblokir akibat kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, tidak ada satupun yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan verifikasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (tengah) berbincang dengan Dirut PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi (kanan), dan Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia Karman Pamurahardjo di sela-sela peluncuran market standard atau standardisasi pasar untuk transaksi Repurchase Agreement atau Repo, atas efek bersifat ekuitas, di Jakarta, Selasa (21/5/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (tengah) berbincang dengan Dirut PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi (kanan), dan Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia Karman Pamurahardjo di sela-sela peluncuran market standard atau standardisasi pasar untuk transaksi Repurchase Agreement atau Repo, atas efek bersifat ekuitas, di Jakarta, Selasa (21/5/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan verifikasi data terkait dengan pemblokiran 800  rekening efek yang sebelumnya diduga terkait dengan kasus korupsi atau pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyampaikan kewenangan pemblokiran atau pencabutan pemblokiran ada di Jaksa Agung. Namun, pihak otoritas turut membantu dalam proses verifikasi data apabila ada rekening yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

“Proses pemblokiran sudah, pihak ini [pemilik rekening] tinggal mengajukan keberatan dan akan dilakukan proses verifikasi diundang oleh Kejagung. Hasilnya nanti diputuskan [setelah verifikasi],” ujarnya saat diskusi dengan media, Sabtu (15/2/2020).

Dia memperkirakan pemblokiran paling lama akan dilakukan sampai dengan akhir bulan terhadap rekening efek yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi.

Akan tetapi, sambungnya, pembukaan blokir bisa dipercepat pada pekan depan apabila hasil verifikasi membuktikan tidak ada unsur aliran dana korupsi di dalam rekening tersebut.

Hoesen pun meminta kepada pihak-pihak yang keberatan terhadap pemblokiran rekening efek agar menyampaikan ke Kejagung. Selanjutnya, Kejagung akan melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait.

“Jadi nanti kalau dipanggil Kejagung hadir. Kalau dipanggil enggak hadir akan menghambat verifikasi,” tuturnya.

Kasus Jiwasraya, Blokir Rekening Bisa Dicabut, Tapi...

Kejagung sebelumnya mengakui mendapatkan gelombang protes dari sejumlah pihak yang tidak terima rekening efeknya terblokir dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan hingga saat ini sudah ada 70 pihak yang protes ke tim penyidik, terkait dengan pemblokiran rekening efek miliknya.

Menurutnya, sejumlah pihak  tersebut protes dan keberatan atas pemblokiran rekening efek perusahaannya yang bergerak di sektor pasar modal.

"Hari ini [Jumat] ada 20 orang yang keberatan, Senin [10/2/2020] kemarin ada 50 orang. Jadi totalnya sudah 70 orang yang keberatan, yang jelas rekening itu terkait pasar modal," tuturnya, Jumat malam (14/2/2020).

Febrie menegaskan tim penyidik bakal memeriksa pihak-pihak yang protes dan keberatan rekening efeknya turut serta terblokir pada kasus korupsi  Asuransi Jiwasraya

Pemeriksaan itu, menurutnya, untuk menyelidiki sejauh mana keterlibatan para pihak dengan kasus korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp17 triliun tersebut.

 "Ya nanti bakal kita cek satu-persatu ya, sejauh mana rekeningnya itu terlibat," katanya.

Namun, menurut Kejagung, dari 20 pihak pemilik rekening yang terblokir akibat kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, tidak ada satupun yang hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan seharusnya, Jumat (14/2/2020), tim penyidik memeriksa 20 pihak, baik korporasi maupun pribadi, yang keberatan karena rekening efeknya ikut terblokir dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Namun, menurut Hari, hingga Jumat (14/2/2020) malam, 18 pihak tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Sementara itu, 2 pihak lainnya juga batal diperiksa karena mengaku belum siap.

"Rencananya, kemarin itu penyidik mau memintai keterangan dari 20 orang yang keberatan kalau rekeningnya ikut terblokir akibat kasus ini. Tetapi 18 orang tidak hadir tanpa keteranga. 2 sisanya itu minta penundaan pemeriksaan," tuturnya, Sabtu (15/2/2020).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper