Bisnis.com, JAKARTA - DPR minta pengalihan program manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) PT Taspen ke BP Jamsostek harus dipercepat.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abudullah menilai pengalihan program itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Said berpandangan pengalihan dari PT Taspen ke BP Jamsostek tersebut bukanlah peleburan atau penggabungan status badan hukum publiknya.
"Tidak ada dalam regulasi UU yang dialihkan itu badan hukum publiknya, tapi hanya pengalihan programnya. Jadi jangan sampai salah dipahami. Apa yang tidak dikerjakan BP Jamsostek tetap bisa dilakukan PT Taspen," tutur Said dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (18/2).
Said menuturkan pengalihan program yang telah disusun juga harus menjadi sorotan supaya yang telah menjadi amanat UU dan kinerja pemerintah ke depan dapat terealisasi.
Menurutnya, rencana pengalihan program PT Taspen ke BP Jamsostek hingga kini masih dalam tahapan pembahasan dan kajian di tingkat pemerintah, maka dari itu harus dipercepat.
"Amanatnya, pengalihan program maksimal selesai tahun 2029. Kemudian juga sudah masuk dalam roadmap yang disusun pemerintah," katanya.