Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri multifinance dan fintech P2P lending atau pinjaman online atau pinjol untuk mewaspadai potensi risiko yang timbul akibat maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam beberapa waktu terakhir.
OJK menilai kondisi tersebut dapat berdampak pada peningkatan risiko gagal bayar di sektor pembiayaan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa pelaku industri perlu meningkatkan kehati-hatian dan memperkuat strategi mitigasi risiko.
“Maraknya PHK akan terus dicermati dampaknya terhadap multifinance dan Pindar. Perusahaan didorong untuk terus memperhatikan aspek kehati-hatian, memiliki manajemen risiko yang memadai, dan melakukan inovasi secara berkelanjutan untuk menekan meningkatnya risiko gagal bayar di tengah dinamika perekonomian domestik dan global,” kata Agusman dalam jawaban tertulis pada Senin (19/5/2025).
Meski demikian, lanjut Agusman, profil risiko industri multifinance dan pindar secara umum masih terjaga. Per Maret 2025, rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) gross di sektor multifinance tercatat turun menjadi 2,71% dari bulan sebelumnya, sementara di industri pindar, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tetap stabil di posisi 2,77%.
“OJK terus melakukan monitoring terhadap tingkat risiko kredit bermasalah. Per Maret 2025, profil risiko multifinance terjaga dengan rasio NPF gross tercatat turun menjadi 2,71% dari bulan sebelumnya. Pada industri Pindar, TWP90 juga masih terjaga di posisi 2,77%,” tambah Agusman.
Lebih lanjut, Agusman mengatakan OJK juga terus memantau dampak perlambatan ekonomi nasional pada kuartal I/2024 terhadap sektor pembiayaan digital. Namun, peluang pertumbuhan industri Pindar masih terbuka, didukung oleh kemampuan adaptasi dan digitalisasi yang kuat.
Baca Juga
“Dampak dari perlambatan ekonomi nasional pada kuartal I/2025 terhadap industri Pindar akan terus dicermati. Namun, fleksibilitas, digitalisasi, dan fokus pada segmen underserved membuat pondar tetap berpotensi tumbuh positif pada kuartal mendatang, khususnya dalam pembiayaan jangka pendek dan UMKM. OJK akan terus mengawasi agar pertumbuhan Pindar berlangsung sehat dan berkelanjutan,” tegas Agusman.
Dari sisi kinerja, piutang pembiayaan perusahaan multifinance tumbuh 4,6% secara tahunan (year on year/YoY) per Maret 2025, mencapai Rp510,97 triliun.
Pertumbuhan ini terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang naik 11,07% (YoY). Selain itu, profil risiko perusahaan pembiayaan juga mengalami perbaikan, di mana NPF net turun menjadi 0,80% dari 0,92% pada Februari 2025. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,26 kali, jauh di bawah ambang batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali.
Sementara itu, di industri fintech P2P lending, outstanding pembiayaan tumbuh signifikan sebesar 28,72% (YoY) per Maret 2025, dengan nilai mencapai Rp80,02 triliun. Tingkat TWP90 berada di angka 2,77%, relatif stabil dari posisi Februari 2025 yang sebesar 2,78%.