Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buntut Kasus Jiwasraya, Perusahaan Asuransi Wajib Lapor Keuangan Tiap Bulan

Untuk meningkatkan akurasi dan transparansi perusahaan asuransi maka pelaporan keuangan wajib dilakukan sebulan sekali.
Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi (tengah) bersama Kepala Departmen Pengawasan IKNB (Asuransi, Dapen) Ahmad Nasrullah (kanan) dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B Nurani (kiri) memberikan penjelasan kepada media di Jakarta, Senin (24/2/2020). Acara tersebut membahas update soal perkembangan industri keuangan Non-Bank dan reformasi IKNB. Bisnis/Hendri Tri Widi Asworo
Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi (tengah) bersama Kepala Departmen Pengawasan IKNB (Asuransi, Dapen) Ahmad Nasrullah (kanan) dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B Nurani (kiri) memberikan penjelasan kepada media di Jakarta, Senin (24/2/2020). Acara tersebut membahas update soal perkembangan industri keuangan Non-Bank dan reformasi IKNB. Bisnis/Hendri Tri Widi Asworo

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan akan mewajibkan perusahaan asuransi untuk melaporkan kondisi keuangan dalam setiap bulan. Hal itu buntut dari sejumlah kasus gagal bayar perusahaan asuransi, salah satunya PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menyampaikan untuk meningkatkan akurasi dan transparansi perusahaan asuransi maka pelaporan keuangan wajib dilakukan sebulan sekali.

“Ketentuan ini bisa diberlakukan segera. Dari yang 120 sheet [laporan keuangan] itu 3 bulan sekali, sekarang jadi sebulan. Sebelumnya sebulan itu hanya 20 sheet laporan keuangan,” ujarnya saat diskusi dengan media di Jakarta, Senin (24/2/2020).

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B. Nurani menyampaikan perbaikan industri jasa keuangan nonbank dilakukan dengan menyampaikan rencana bisnis perusahaan (RBP) sebelum akhir tahun.

“Setiap November tahun berikutnya. Biasanya kan pada tahun berjalan atau awal tahun. Jadi ini lebih maju penyampaian rencana bisnisnya,” tuturnya.

Penyampaian rencana bisnis ini, tuturnya, untuk mengetahui aksi korporasi perusahaan dalam setahun ke depan.

Selain itu, sambungnya, perusahaan harus memiliki direktur kepatuhan. Apabila tidak memiliki anggaran untuk direktur kepatuhan, tambahnya, komite manajemen risiko harus ada di bawah salah satu direktur.

“Kami juga mensyaratkan penilaian tingkat kesehatan. Dulu kan profil risiko, sekarang ada permodalan, rentabilitas, dan GCG. Ini harus disampaikan ke OJK,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper