Bisnis.com, JAKARTA - Penyelesaian kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir di DPR RI, Kejaksaan Agung, Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan.
Hari ini, Selasa (25/2/2020), Komisi VI DPR RI kembali melakukan rapat kerja dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan direksi Jiwasraya.
"Pembahasan mengenai tindak lanjut penyelesaian permasalahan Asuransi Jiwasraya," ulas pengumuman resmi DPR RI.
Terus bergulirnya kasus Jiwasraya ini membuat pertanyaan, masyarakat mana saja yang dirugikan akibat kasus gagal bayar perseroan.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko di DPR RI, maka kelompok BUMN menjadi nasabah terbesar perusahaan.
Rinciannya, terdapat 5,5 juta pemegang polis Jiwasraya per September 2019. Dari jumlah ini sebanyak 5,18 juta merupakan nasabah korporasi.
Sementara jika dilihat lebih jauh dari nasabah korporasi itu, sebanyak 3,3 juta polis berasal dari 100 badan usaha milik negara (BUMN), selanjutnya 208.675 polis dari 308 anak usaha BUMN.
Badan usaha milik daerah (BUMD) yang menjadi nasabah Jiwasraya mencapai 745 perusahaan dengan polis 571.266 buah.
Sedangkan perusahaan swasta yang bekerjasama dengan asuransi jiwa satu-satunya milik negara mencapai 2.201 perusahaan dengan nasabah sebanyak 719.104 polis. Sedangkan dengan kriteria lainnya mencapai 1.943 institusi dengan 381.300 polis.
Nasabah korporasi Jiwasraya ini juga memiliki produk asuransi khusus kesehatan. Jumlahnya terdiri dari tiga anak BUMN dengan 9.000 polis serta tiga institusi lainnya sebanyak 1.705 polis.
Untuk nasabah ritel atau perorangan, Jiwasraya memiliki nasabah 306.966 polis. Sementara produk saving plan perorangan yang menjadi sumber gagal bayar sebanyak 46.457 polis.
Perseroan menjabarkan untuk nasabah perorangan ini nilai pertanggungan sebesar Rp49,24 triliun. Sedangkan nilai kewajiban masa depan mencapai Rp14,83 triliun.
Dokumen yang sama menjabarkan untuk nasabah kumpulan perusahaan yang mencapai 5,18 juta polis, nilai pertanggungan yang dicatatkan mencapai Rp241,44 triliun dengan kewajiban masa depan sebesar Rp20,87 triliun.
Sebelumnya, Kementerian BUMN mengumkan akan mulai mencairkan klaim nasabah pada Maret 2020 mendatang setelah skema penyelamatan Jiwasraya dapat dieksekusi.