Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dilaporkan oleh tersangka kasus Jiwasraya Benny Tjokro (Bentjok) ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Hexana menyatakan bahwa dia tidak bisa memberikan tanggapan terkait pelaporan dirinya oleh Bentjok pada Senin (24/2/2020) lalu. Dia hanya menyatakan akan fokus menjalankan bisnis dan upaya penyehatan perseroan.
"No comment kalau itu [terkait pelaporan oleh Bentjok], saya bekerja saja," ujar Hexana kepada Bisnis usai rapat Jiwasraya bersama Komisi VI DPR dan Kementerian BUMN di Gedung DPR, Selasa (25/2/2020).
Dia menjelaskan kerja yang harus dilakukan yakni memutuskan berbagai opsi penyehatan Jiwasraya yang masih digodok oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham utama. Apalagi sejauh ini belum ada keputusan langkah penyehatan selain proses yang sedang berjalan, yakni pembentukan anak usaha.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Bentjok melaporkan Hexana bersama Seketaris Jiwasraya Budiyono atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Kuasa Hukum Muchtar Arifin, menilai bahwa kedua orang tersebut menuding kliennya sebagai penyebab kerugian Jiwasraya.
"Jadi ketika rapat dengar pendapat di DPR [13 Februari 2020], Dirut itu bilang bahwa kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya mencapai Rp13 triliun dan itu semua diarahkan ke klien kami. Ini tidak sesuai fakta," ujar Muchtar, Senin (24/2/2020).
Dia mengatakan bahwa saham Jiwasraya saat ini tidak hanya dimiliki oleh perusahaan Benny yakni Hanson International, tetapi dimiliki oleh banyak emiten lainnya. Kasus gagal bayar yang disampaikan pihak Jiwasraya itu, menurutnya, sudah berlangsung sejak 10 tahun lalu dan belum terungkap oleh penegak hukum.