Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benny Tjokro Laporkan Direksi Jiwasraya ke Polisi, Dirut : Saya Kerja

Kuasa Hukum Muchtar Arifin menilai Dirut Jiwasraya menuding kliennya sebagai penyebab kerugian perseroan.
Meneg BUMN Erick Thohir (kanan) bersama Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja Panja Jiwasraya bersama komisi VI di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Dalam raker tersebut Panja meminta Kementerian BUMN segera membayarkan polis asuransi nasabah yang dimulai pada bulan Maret 2020.ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Meneg BUMN Erick Thohir (kanan) bersama Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja Panja Jiwasraya bersama komisi VI di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Dalam raker tersebut Panja meminta Kementerian BUMN segera membayarkan polis asuransi nasabah yang dimulai pada bulan Maret 2020.ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dilaporkan oleh tersangka kasus Jiwasraya Benny Tjokro (Bentjok) ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Hexana menyatakan bahwa dia tidak bisa memberikan tanggapan terkait pelaporan dirinya oleh Bentjok pada Senin (24/2/2020) lalu. Dia hanya menyatakan akan fokus menjalankan bisnis dan upaya penyehatan perseroan.

"No comment kalau itu [terkait pelaporan oleh Bentjok], saya bekerja saja," ujar Hexana kepada Bisnis usai rapat Jiwasraya bersama Komisi VI DPR dan Kementerian BUMN di Gedung DPR, Selasa (25/2/2020).

Dia menjelaskan kerja yang harus dilakukan yakni memutuskan berbagai opsi penyehatan Jiwasraya yang masih digodok oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham utama. Apalagi sejauh ini belum ada keputusan langkah penyehatan selain proses yang sedang berjalan, yakni pembentukan anak usaha.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bentjok melaporkan Hexana bersama Seketaris Jiwasraya Budiyono atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Kuasa Hukum Muchtar Arifin, menilai bahwa kedua orang tersebut menuding kliennya sebagai penyebab kerugian Jiwasraya.

"Jadi ketika rapat dengar pendapat di DPR [13 Februari 2020], Dirut itu bilang bahwa kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya mencapai Rp13 triliun dan itu semua diarahkan ke klien kami. Ini tidak sesuai fakta," ujar Muchtar, Senin (24/2/2020).

Dia mengatakan bahwa saham Jiwasraya saat ini tidak hanya dimiliki oleh perusahaan Benny yakni Hanson International, tetapi dimiliki oleh banyak emiten lainnya. Kasus gagal bayar yang disampaikan pihak Jiwasraya itu, menurutnya, sudah berlangsung sejak 10 tahun lalu dan belum terungkap oleh penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper