Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beli Bank Permata, OJK Minta Syarat Ini ke Bangkok Bank

Pasca akuisisi, Bangkok Bank berencana mengubah Bank Permata menjadi bank BUKU IV dan memberikan akses ke jaringan regional dan basis klien Bangkok Bank.
Transaksi perbankan di Bank Permata/ Istimewa
Transaksi perbankan di Bank Permata/ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Proses akuisisi PT Bank Permata Tbk. oleh Bangkok Bank berjalan tanpa hambatan.

Pada hari ini, Bangkok Bank melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Ibu Kota Thailand, Bangkok.

Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis di website Bangkok Bank, dalam RUPSLB tersebut manajemen perusahaan bakal meminta izin para pemegang saham untuk mengempit saham Bank Permata.

"[Akuisisi Bank Permata] lancar," kata Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, kepada Bisnis, Selasa (3/2/2020).

Dalam prospektus yang diterbitkan oleh Bank Permata sebelumnya, tidak disebutkan rencana konsolidasi atau pembelian bank lain untuk kemudian digabung sebagai syarat Bangkok Bank diberi izin oleh regulator.

Namun, disebutkan Bangkok Bank berencana mengubah Bank Permata menjadi bank BUKU IV dan memberikan akses ke jaringan regional dan basis klien Bangkok Bank. Bank asal Negeri Gajah Putih ini juga bakal membawa keahliannya ke Indonesia dan membantu serta mempromosikan perusahaan-perusahaan dan UKM Indonesia yang melakukan peluasan dalam lingkup dalam negeri dan regional.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Haru menyatakan jika terdapat banyak cara, selain mengakusisi bank lainnya, untuk Bangkok Bank bisa mengempit saham mayoritas Bank Permata.

"Ada banyak cara untuk mereka bisa akuisisi mayoritas [saham Bank Permata]," ujar Heru.

Adapun, berdasarkan Peraturan OJK No.56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, diatur bahwa bank dan lembaga keuangan nonbank dapat memiliki maksimal 40 persen saham sebuah bank.

Namun, dalam Pasal 6 aturan tersebut dijelaskan khusus lembaga keuangan bank diperbolehkan memiliki saham bank lain lebih dari 40 persen sepanjang disetujui oleh regulator. Persetujuan ini diberikan selama lembaga keuangan bank tersebut memenuhi sejumlah syarat OJK.

Pertama, memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan Peringkat Komposit 1 atau Peringkat Komposit 2, atau peringkat tingkat kesehatan bank yang setara bagi lembaga keuangan bank yang berkedudukan di luar negeri.

Kedua, memenuhi ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko. Ketiga, memiliki modal inti paling sedikit sebesar 6 persen.

Keempat, mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawasan lembaga keuangan bank, bagi lembaga keuangan bank yang berkedudukan di luar negeri. Kelima, merupakan lembaga keuangan bank yang telah berbentuk perseroan terbuka.

Keenam, berkomitmen untuk memenuhi kewajiban membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh bank yang akan dimiliki. Ketujuh, berkomitmen untuk memiliki bank paling kurang dalam jangka waktu tertentu, dan terakhir, berkomitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia melalui bank yang dimiliki.

Terkait dengan proses yang berjalan, Head of Corporate Affairs Bank Permata Richele Maramis menyatakan masih sesuai rencana. "Aksi korporasi kami berjalan sesuai rencana dan regulasi pastinya," kata Head of Corporate Affairs Bank Permata Richele Maramis, Rabu (4/3/2020).

Namun, sayangnya Richele masih enggan menjelaskan rencana akusisi oleh Bangkok Bank dalam satu aksi.

Sebagai informasi, Bangkok Bank ingin menguasai 89,12 persen saham Bank Permata yang saat ini digenggam oleh Standard Chartered Bank dan PT Astra International Tbk.

Kedua entitas tersebut memiliki masing-masing sebesar 44,56 persen. Setelah mendapatkan restu untuk menyelesaikan transaksi ini, Bangkok Bank bakal menggelar mandatory tender offer untuk sisa saham Bank Permata, di mana Bangkok Bank berpotensi mengambil hingga 100 persen saham Bank Permata.

Dana yang dirogoh oleh Bangkok Bank untuk mengambilalih kepemilikan 89,12 persen saham Bank Permata senilai Rp37,43 triliun. Nilai ini berdasarkan valuasi yang telah disetujui, sebesar 1,77 dari nilai buku. Harga indikatif per saham senilai Rp1.498 berdasarkan laporan keuangan Bank Permata periode 30 September 2019.

Namun, dengan mandatory tender offer yang disyaratkan oleh regulator, Bangkok Bank berpotensi mengambil 100 persen saham Bank Permata dengan total nilai Rp42,00 triliun. Setelah transaksi ini resmi, Bangkok Bank juga bakal memiliki anak usaha BNLI, PT Sahabat Finansial Keluarga, yang 99,998 persen sahamnya dimiliki Bank Permata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper