Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia mengumumkan penyesuaian kebijakan pengaturan giro wajib minimum (GWM) valuta asing dari 8 persen menjadi 4 persen akan berlaku efektif 16 Maret 2020.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 22/2/PADG/2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah.
Bank Indonesia menilai kebijakan tersebut akan menambah likuiditas valuta asing di perbankan dan mengurangi tekanan pada pasar valuta asing. Kebijakan pengaturan GWM diarahkan untuk menjaga stabilitas moneter, khususnya di pasar keuangan, termasuk memitigasi risiko dampak virus corona atau covid-19 terhadap perekonomian.
Lebih rinci, PADG terbaru tersebut mengatur mengenai pemangkasan GWM Valas menjadi 4 persen berlaku dengan pemenuhan porsi GWM harian yang semula 6 persen menjadi 2 persen dan porsi GWM rata-rata tetap 2 persen.
Pemenuhan GWM tidak berlaku bagi bank umum konvensional yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek. Bank umum konvensional yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek wajib memenuhi GWM dalam rupiah secara harian sebesar 5,5 persen dari DPK dalam rupiah.
Bank umum konvensional yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek wajib memenuhi GWM dalam valuta asing secara harian sebesar 4 persen dari DPK BUK dalam valuta asing.
Baca Juga
"Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020," tulis Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo dalam regulasi yang ditetapkan pada 10 Maret 2020 tersebut.
Ketentuan lain, termasuk tata cara pemenuhan GWM dan sanksinya, tidak mengalami perubahan. Contoh perhitungan pemenuhan GWM juga telah disesuaikan mengikuti perubahan besaran GWM di atas.