AIA Financial berikan manfaat tambahan
PT AIA Financial memberikan jaminan kepada nasabah perusahaan meski virus corona atau Covid-19 telah ditetapkan sebagai wabah.
Presiden Direktur AIA, Sainthan Satyamoorthy, mengungkapkan produk asuransi dari AIA telah dirancang untuk memberikan perlindungan tanpa pengecualian status pandemi seperti virus Covid-19.
AIA memastikan nasabah akan tetap mendapatkan proteksi mulai dari perawatan inap hingga biaya tes Covid-19 selama nasabah diharuskan untuk menjalani rawat inap ataupun perlindungan jika nasabah mengalami komplikasi penyakit kritis yang diakibatkan virus Covid-19.
“Kami di AIA sangat prihatin dengan penyebaran Covid-19 di seluruh dunia terutama yang kini merebak di Indonesia. Demi memberikan rasa tenang kepada nasabah, kami berkomitmen untuk tetap memproteksi dan memberikan proteksi lebih untuk setiap nasabah yang positif terkena Covid-19 tanpa tambahan esktra premi. Komitmen ini sejalan dengan tujuan kami untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik," ulas Sainthan dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).
Proteksi lebih yang diberikan yakni manfaat tambahan dari AIA berupa dana tunai sebesar Rp1.500.000 per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari jika nasabah positif terinfeksi Covid-19.
Sedangkan bagi nasabah yang membeli polis baru dalam periode pembelian 16 Maret sampai 31 Mei 2020, AIA akan memberikan tambahan 50 persen Uang Pertanggungan (UP). Artinya jika nasabh meninggal dunia akibat virus corona maka uang pertanggungan yang dibayarkan menjadi 150 persen dari perjanjian.