Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CIMB Niaga Finance Dukung Kebijakan Relaksasi Kredit Tangkal Dampak Corona

Saat ini 20 persen nasabah perusahaan berasal dari kalangan UMKM
Direktur CIMB Niaga Finance (dari kiri-kanan) Antonius Herdaru (Chief of Credit & Risk), Danis V Bimawan (Collection & Recovery Director), Ristiawan (President Director), M Imron Rosyadi Nur (Finance & Strategy director), dan Kurniawan Kartawinata (Sales & Acquisition Director) setelah peluncuran logo baru perusahaan di Jakarta, Senin (9/3/2020) / Bisnis - Arif Gunawan
Direktur CIMB Niaga Finance (dari kiri-kanan) Antonius Herdaru (Chief of Credit & Risk), Danis V Bimawan (Collection & Recovery Director), Ristiawan (President Director), M Imron Rosyadi Nur (Finance & Strategy director), dan Kurniawan Kartawinata (Sales & Acquisition Director) setelah peluncuran logo baru perusahaan di Jakarta, Senin (9/3/2020) / Bisnis - Arif Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA-- PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) menyiapkan langkah dukungan dalam memberikan relaksasi kredit kepada sektor UMKM.

Presiden Direktur CNAF Ristiawan Suherman menjelaskan langkah pemerintah itu dinilai harus diambil untuk menjaga kestabilan ekonomi Indonesia.

"Di portofolio kami tidak banyak dari ojol dan taksi online, tapi untuk segmen UMKM ada lebih dari 20 persen dari total portofolio kredit yang kami salurkan," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (25/3/2020).

Ristiawan menyebutkan saat ini CIMB Niaga Finance sedang mengubah konsentrasi bisnis untuk dapat segera melaksanakan arahan pemerintah, khususnya relaksasi kredit bagi sektor UMKM.

Upaya ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha mikro kecil, yang kegiatan ekonominya terganggu akibat penyebaran virus corona di Tanah Air.

Adapun sepanjang tahun lalu, CNAF tercatat sudah menggelontorkan pembiayaan senilai total hampir Rp4 triliun. Tahun ini ditargetkan ada kenaikan kinerja pembiayaan hingga 30%.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengantongi kesepakatan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan relaksasi kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

Debitur dengan nilai pembiayaan kurang dari Rp10 miliar untuk tujuan usaha akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai satu tahun.

“Baik itu kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank, asalkan gunakan untuk usaha,” kata Jokowi, Selasa (24/3/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper