Stimulus OJK untuk Pasar Modal
Sektor ketiga yang dapat stimulus adalah pasar modal. Untuk pasar modal OJK lebih mengutamakan kebijakan untuk meredam volatilitas pasar modal.
Terdapat lima kebijakan utama yang dikeluarkan yaitu pelarangan short selling, penghentian perdagangan sementara atau trading halt 30 menit untuk penurunan indeks 5 persen, serta asymmetric auto rejection.
Pelarangan keempat yaitu buyback saham tanpa melalui RUPS dan kelima perpanjangan penggunaan laporan keuangan untuk IPO dari 6 bulan menjadi 9 bulan.
Baca Juga
Selain langkah tersebut, OJK juga melakukan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan RUPS. OJK memperkenankan emiten untuk dapat melakukan RUPS melalui sistem elektronik (e-RUPS). OJK juga memberlakukan Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, serta relaksasi terkait masa penawaran awal dan penawaran umum.
Tak hanya itu, untuk memastikan industri keuangan tetap berjalan stabil, OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi nilai haircut untuk perhitungan collateral dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
OJK juga memberikan stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi. Kebijakan lainnya dengan penyingkatan jam perdagangan di bursa efek, di penyelenggara pasar alternatif, dan waktu operasional penerima laporan transaksi efek, serta penyesuaian waktu penyelesaian transaksi perdagangan efek.