Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terinfeksi Corona, BPJS Watch: BP Jamsostek Wajib Bayar Klaim Dokter & Tenaga Medis

Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan mencakup kepada pegawai rumah sakit non PNS.
Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berbicara pada seminar Perbandingan Jaminan Kesehatan Nasional dengan  Cakupan Semesta di Negara Asia di Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Dedi Gunawan
Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berbicara pada seminar Perbandingan Jaminan Kesehatan Nasional dengan Cakupan Semesta di Negara Asia di Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.comJAKARTA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dinilai wajib memberikan perlindungan kepada para dokter, perawat, serta tenaga medis berstatus karyawan swasta yang melayani pengobatan bagi pasien yang terinfeksi virus corona atau Covid-19.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan kewajiban perlindungan itu mengacu pada UU SJSN junto PP No. 44/2015. Beleid ini menyatakan bahwa semua pekerja wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Para dokter, perawat serta paramedis lainnya maupun para pekerja pendukung di rumah sakit swasta atau yang berstatus non pegawai negeri sipil, adalah pekerja yang wajib didaftarkan di Program JKK dan JKM dari BP Jamsostek," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (29/3/2020).

Timboel menjelaskan, dengan terdaftar sebagai seperti BP Jamsostek maka dokter, perawat, paramedis dan karyawan pendukung di rumah sakit terjangkit virus corona dan menjadi pasien maka seluruh biaya pengobatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. 

Menurut dia, kondisi yang terjadi pada dokter dan tenaga medis non pemerintah termasuk penyakit yang disebabkan karena bekerja. Pasien juga akan bisa mendapatkan fasilitas lainnya berupa home care atau layanan di rumah bila tidak dapat dirawat di rumah sakit, dengan nilai maksimal Rp20 juta.

Kemudian, bila pasien covid-19 dari tenaga kesehatan ini meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan santunan sebesar 48 kali upah. Lalu mendapatkan tambahan santunan lainnya berupa santunan berkala selama 24 bulan senilai Rp500.000, yang akan diberikan langsung menjadi Rp12 juta.

Selain itu ada juga biaya pemakaman Rp10 juta, serta bantuan beasiswa maksimal untuk 2 anak yaitu dari TK sampai perguruan tinggi dengan syarat minimal kepesertaan sudah 3 tahun di BPJS Ketenagakerjaan. Rinciannya yaitu TK dapat Rp1,5 juta x 2 tahun (TK A dan B), SD 6 tahun x Rp1,5 juta, SMP Rp2 juta selma 3 tahun, SMA Rp3 juta selama 3 tahun dan Perguruan tinggi 6 tahun x Rp12 juta.

Di sisi lain, bila ada dokter, perawat, para medis dan karyawan pendukung non PNS di rumah sakit itu meninggal maka ahli warisnya juga akan mendapatkan dana Jaminan Hari Tua dan dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi hak peserta. Dia menekankan perhitungan program jaminan ini hanya bagi tenaga kesehatan non pegawai negeri sipil.

"Kalau untuk tenaga kesehatan berstatus PNS beda lagi, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematiannya itu ditanggung oleh Taspen," ujarnya.

Adapun saat ini jumlah pasien positif covid-19 di Indonesia sudah mencapai 1.285 orang, jumlah pasien sembuh 64 orang, dan pasien meninggal sebanyak 114 orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper