Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Corona, Manulife Perluas Perlindungan Nasabah

Polis asuransi kesehatan nasabah Manulife langsung aktif jika diidentifikasi positif corona atau Covid-19.
Pekerja menyelesaikan pemasangan banner PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, di Jakarta, Selasa (22/1/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Pekerja menyelesaikan pemasangan banner PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, di Jakarta, Selasa (22/1/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) memperluas manfaat perlindungan bagi nasabah yang terinfeksi virus corona atau Covid-19.

Director & Chief Marketing Officer Manulife Indonesia, Novita Rumngangun menjelaskan Manulife Indonesia mengalokasikan dana Rp10 miliar untuk seluruh pertanggungan karena terdiagnosa Covid-19 dan tutup usia dengan periode waktu sampai dengan 31 Mei 2020.

"[Perluasan] perlindungan terhadap Covid-19 ini berlaku untuk semua nasabah Manulife Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri," ujar Novita dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).

Saat ini, katanya, Manulife Indonesia telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 800 rumah sakit di Indonesia dan lebih dari 40 rumah sakit di Malaysia, Singapura, Thailand, Kamboja, dan China untuk melayani nasabah.

President Director & CEO Manulife Indonesia, Ryan Charland mengatakan perlindungan tambahan ini guna memastikan para nasabah memiliki ketenangan pikiran dalam menghadapi wabah Covid-19.

“Kami juga mengimbau agar mereka [nasabah] senantiasa sehat, tetap waspada, dan tetap berpikir positif kapan pun dan di mana pun," ujarnya.

Disebutkan, biaya perawatan nasabah akan ditanggung sesuai syarat dan ketentuan polis asuransi kesehatan yang dimiliki, selanjutnya ditambahkan perlindungan sementara seperti perlindungan kesehatan langsung sejak polis terbit tanpa masa tunggu ketika terdiagnosa Covid-19.

Dengan perluasan perlindungan ini, Manulife memberikan manfaat tutup usia langsung sebesar Rp 100 juta bagi pemegang polis aktif yang meninggal karena Covid-19.

Khusus untuk pemegang polis individu Manulife yang baru bergabung sejak 10 Maret 2020, akan mendapatkan tambahan manfaat berupa uang pertanggungan sebesar Rp 200 juta jika meninggal karena Covid-19. Semua manfaat perluasan perlindungan ini berlaku sampai dengan 31 Mei 2020.

Pada 2019 lalu, Manulife tercatat membayar klaim hampir Rp 6 triliun (data yang belum diaudit). Sedangkan, pembayaran klaim kesehatan dan kematian masing-masing tercatat sekitar Rp500 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper