Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau kini disebut BP Jamsostek menyatakan layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang dimiliki pekerja tetap berlaku meski sedang bekerja dari rumah.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menyampaikan dalam konsep awal jaminan JKK pekerja terlindungi semenjak keluar rumah atau sepanjang perjalanan ke kantor. Program juga mencakup selama berada di lingkungan kantor atau saat bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah. Namun, dengan skema WFH perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja di rumah.
Baca Juga
"Ini berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan cedera dari aktifitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah, dan atau ada aktifitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).
Menurutnya, hal itu pun berlaku bagi para karyawan BP Jamsostek yang melakukan skema WFH, khususnya di wilayah-wilayah terdampak. Hal tersebut dilakukan oleh BP Jamsostek untuk meminimalisir interaksi, sesuai dengan arahan presiden untuk melakukan social distancing atau menjaga jarak aman.