Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah perusahaan asuransi mengumumkan memiliki perlindungan terhadap infeksi virus corona atau Covid-19 yang dapat menyebabkan wabah. Dengan perlindungan ini diharapkan nasabah yang membeli polis dari perusahaan asuransi ini memiliki ketenangan dalam beraktivitas.
Perlindungan dari perusahaan asuransi ini tidak hanya manfaat uang pertanggungan normal, namun juga sejumlah program tambahan. Namun terdapat juga perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan terbatas.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sendiri melalui keputusan No. 13.A/2020 melakukan penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia menjelaskan keadaan tertentu ini berlaku hingga 31 Mei 2020.
Berikut rangkuman proteksi asuransi terkait infeksi virus corona yang dikeluarkan oleh AIA, Sequis Life, Manulife, Prudential dan Simas Jiwa.