Bisnis.com, JAKARTA - Setelah tiga bank BUMN merilis pengumuman mengenai restrukturisasi kredit, sejumlah bank swasta juga menawarkan keringanan pinjaman untuk membantu para nasabah yang terdampak virus corona (covid-19).
Seperti apa keringanan yang diberikan?
1. Bank DBS Indonesia
Keringanan yang diberikan Bank DBS Indonesia diberikan bagi debitur dan pelaku UMKM. Keringanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan bank.
Bentuk keringanan atau penundaan pembayaran angsuran pinjaman diberikan setelah debitur memenuhi ketentuan bank dan adanya kesepakatan antara nasabah dengan bank. Bentuk keringanan diberikan sesuai dengan kondisi dan jenis usaha debitur terkait wabah covid-19.
Keterangan lebih lanjut, debitur dapat menghubungi relationship manager atau call center di 1500 327.
2. Bank Index
Bank Index mempertimbangkan untuk restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terdampak wabah virus corona.
Restrukturisasi kredit nasabah disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah. Kemudian, juga harus disetujui jika telah ada kesepakatan diantara nasabah dengan Bank Index sesuai dengan profil nasabah yang usahanya terdampak covid-19.
Bagi nasabah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi, dapat melakukan pembayaran sesuai tanggal jatuh tempo yang telah disepakati.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor 021-3922328 ext.350
3. Bank Panin
Keringanan yang dapat diberikan yakni perpanjangan jangka waktu kredit maupun penundanan pembayaran angsuran pokok pinjaman. Keringanan tersebut sesuai dengan analisa Panin Bank dan sepanjang debitur telah memenuhi ketentuan perseroan.
Debitur diminta untuk mengajukan permohonan restruktutisasi dengan menghubungi account officer atau staf Panin Bank yang melayani sselama ini. Debitur diminta untuk tidak datang ke bank, sehingga menghindari kontak fisik.
4. Bank Permata
Bentuk relaksasi yang dapat diberikan yakni penundaan pembayaran angsuran maupun pemberian keringanan pembayaran bunga dengan kurun waktu. Adapun, syarat-syarat keringanan sesuai dnegan sektor ekonomi, kriteria, dan kondisi nasabah dengan mengacu pada ketentuan OJK dan prinsip kehati-hatian.
Nasabah dapat mengajukan permohonan relaksasi dengan menghubungi relationship manager atau staf Pemata Bank yang melayani selama ini. Nasabah tidak perlu datang ke kantor cabang untuk menghindari kontak fisik.
5. BTPN
Debitur yang menjadi prioritas mendapatkan keringanan, yakni yang terkena dampak langsung covid-19 dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan kecil.
Debitur yang ingin mengajukan permohonan keringanan diminta mengunduh atau download formulir yang telah disediakan di website resmi BTPN. Formulir kemudiaan dikirim kembali melalui RM yang menangani kredit masing-masing.
Debitur yang tidak termasuk katagori tersebut, bank akan memberikan keringanan tersendiri. Nasabah diminta untuk menghubungi bank melalui relationship manager masing-masing dan melakukan diskusi melalui email ataupun sarana elektronik lainnya.
6. Bank Ganesha
Debitur yang dapat melakukan pengajuan yakni terkenda dampak covid-19, termasuk pelaku UMKM. Debitur tersebut tidak pernah tercatat memiliki tunggakan dan mengajukan keringanan dengan memberikan bukti pendukung.
Cara pengajuan keringanan yakni debitur menghubungi account officer atau staf Bank Ganesha yang selama ini melayani. Debitur tidak perlu datang ke bank untuk menghindari kontak fisik atau dapat melalui website www.bankganesha.co.id atau Call Ganesha 1500169.
Bagi nasabah yang tidak memenuhi syarat, dapat melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.