Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaga Bisnis Multifinance, OJK Terbitkan Kebijakan Countercylical

Salah satunya, multifinance dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak Covid-19 dengan sejumlah pertimbangan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi (tengah) bersama Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno (kanan), dan Sekretaris Jenderal APPI Sigit Sembodo (tengah), menjawab pertanyaan wartawan, usai peresmian sistem registrasi aset pembiayaan industri di Indonesia, di Jakarta, Jumat (25/1/2019)./Bisnis-Endang Muchtar
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi (tengah) bersama Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno (kanan), dan Sekretaris Jenderal APPI Sigit Sembodo (tengah), menjawab pertanyaan wartawan, usai peresmian sistem registrasi aset pembiayaan industri di Indonesia, di Jakarta, Jumat (25/1/2019)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan resmi mengeluarkan kebijakan countercylical untuk menjaga kestabilan bisnis perusahaan multifinance atau leasing.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi dalam keterangan resminya menyatakan ada sejumlah kebijakan menjaga kestabilan yang ditetapkan otoritas ke industri leasing.

"Pertama, perpanjangan batas waktu laporan berkala seperti yang sudah diinformasikan 23 Maret 2020 lalu," ujarnya dalam keterangan resmi Senin (30/3/2020).

Kedua, pelaksanaan uji kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test pihak utama perusahaan dapat dilakukan secara video conference.

Ketiga, penetapan kualitas pembiayaan bagi nasabah yang terdampak Covid-19 dengan pembiayaan maksimal Rp10 miliar, dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga atau margin.

Keempat, perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak Covid-19 dengan sejumlah pertimbangan, antara lain adanya proses kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan berbentuk executing.

Kemudian adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemilik dana, dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan channeling. Lalu adanya permohonan restrukturisasi debitur yang terdampak Covid-19, dan atau adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan.

Kelima, kualitas pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukannya restrukturisasi. Keenam, perusahaan pembiayaan dapat memberikan pembiayaan baru kepada nasabah terdampak covid-19, dengan analisis yang baik serta itikad baik dan kemampuan nasabah sesuai yang diperjanjikan.

Menurutnya, penerapan kebijakan countercylical sebagaimana dimaksud ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Kemudian dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan pembiayaan, OJK dapat meminta perusahaan leasing untuk menerapkan kebijakan lebih ketat daripada kebijakan countercylical ini.

Lalu dalam rangka pengambilan kebijakan terkait dampak Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan leasing di luar pelaporan sebagaimana diatur UU.

"Kebijakan countercylical ini berlaku mulai 30 Maret 2020," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper