Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Leasing Setuju Relaksasi Cicilan Kredit Presiden Jokowi, Ini Syaratnya...

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia menyebutkan relaksasi kredit merupakan bentuk dukungan kepada nasabah seperti anjuran pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Suwandi Wiratno (kiri) berbincang dengan Chief Risk Officer Akseleran Elquino Simanjuntak di sela-sela diskusi Digital Economic Forum /Bisnis - Dedi Gunawan
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Suwandi Wiratno (kiri) berbincang dengan Chief Risk Officer Akseleran Elquino Simanjuntak di sela-sela diskusi Digital Economic Forum /Bisnis - Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) resmi mengeluarkan kebijakan keringanan kredit bagi para nasabah, sebagai bentuk kepedulian atas penyebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Air.

Ketua APPI Suwandi Wiratno menjelaskan penyebaran Covid-19 telah berdampak terhadap perekonomian nasional, yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan pada nasabah perusahaan pembiayaan saat ini.

"Kami dari APPI bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi atau keringanan, kepada nasabah yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona," ulas Suwandi dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2020).

Dalam relaksasi kredit ini APPI menawarkan sejumlah keringanan kepada nasabah. Restrukturisasi yang ditawarkan meliputi perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan sebagian pembayaran, dan atau jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Para nasabah yang ingin mengajukan permohonan keringanan, harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 Miliar.

Kemudian para pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM, lalu tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 atau pada saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona di Indonesia.

Syarat lainnya yaitu saat ini sebagai pemegang unit kendaraan atau jaminan, dan juga kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper