Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia memberikan relaksasi kepada bank umum dan seluruh pihak yang memiliki kewajiban pelaporan serta eksportir non sumber daya alam (Non SDA) yang belum memenuhi ketentuan terkait devisa hasil ekspor (DHE) Non SDA.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan relaksasi tersebut berupa perpanjangan batas waktu pelaporan dan pembebasan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan terhadap pelaporan tertentu.
Sementara, relaksasi terhadap eksportir Non SDA yang belum memenuhi ketentuan adalah berupa penundaan pengenaan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) hingga akhir September 2020.
"Pemberian relaksasi ini bertujuan untuk memitigasi dan mengurangi dampak pandemi COVID-19 terhadap aktivitas perbankan dan dunia usaha, serta kondisi perekonomian," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2020).
Relaksasi batas waktu pelaporan dan pembebasan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan terhadap pelaporan tertentu serta penundaan pengenaan SPE, berlaku sejak 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang ditetapkan kemudian.
BI terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait lainnya untuk menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dengan tetap memitigasi risiko terhadap perekonomian nasional.
Berikut rincian relaksasi untuk bank umum dan seluruh pihak yang memiliki kewajiban pelaporan serta eksportir non sumber daya alam (Non SDA) yang belum memenuhi ketentuan terkait devisa hasil ekspor (DHE) Non SDA :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel