Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan pemulihan kredit dapat dilakukan kurang dari setahun menyesuaikan dengan kondisi nasabah.
Menurutnya, kebijakan restrukturisasi kredit ini bertujuan untuk melancarkan kredit yang bermasalah. Artinya, kredit nasabah yang terdampak COVID-19 diharapkan tidak memberatkan debitur yang sudah tidak punya pendapatan dan memudahkan usaha tersebut dapat pulih kembali.
Menurutnya, kebijakan penangguhan kredit akan diberlakukan selama satu tahun. Hanya saja, dia meyakini penangguhan kredit bisa lebih cepat dari satu tahun menyesuaikan dengan kondisi nasabah.
"Tidak mesti satu tahun, ada yang mungkin kurang dari satu tahun," katanya, Rabu (1/4/2020).
Selain itu, penilaian kolektibilitas aset berdasarkan satu pilar untuk kredit dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar juga penting dilakukan karena bank tidak harus membentuk pencadangan atau provisi. Kondisi ini justru akan meringankan perbankan ataupun lembaga keuangan dari segi permodalan dan likuiditas.
Keputusan terkait pemberian restrukturisasi berupa penundaan pembayaran pokok pinjaman atau bunga akan tergantung kesepakatan antara bank dengan nasabah.
Baca Juga
"Jadi ini dua sisi bahwa ini adalah baik bagi peminjam maupun yang diberikan pinjaman bisa mendapatkan insentif," katanya.