Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Pemulihan Kredit Dapat Dilakukan Kurang Dari Setahun

Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan pemulihan kredit dapat dilakukan kurang dari setahun menyesuaikan dengan kondisi nasabah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Ketua OJK Wimboh Santoso (kedua kanan), dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberikan keterangan terkait Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Ketua OJK Wimboh Santoso (kedua kanan), dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberikan keterangan terkait Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan pemulihan kredit dapat dilakukan kurang dari setahun menyesuaikan dengan kondisi nasabah.

Menurutnya, kebijakan restrukturisasi kredit ini bertujuan untuk melancarkan kredit yang bermasalah. Artinya, kredit nasabah yang terdampak COVID-19 diharapkan tidak memberatkan debitur yang sudah tidak punya pendapatan dan memudahkan usaha tersebut dapat pulih kembali.

Menurutnya, kebijakan penangguhan kredit akan diberlakukan selama satu tahun. Hanya saja, dia meyakini penangguhan kredit bisa lebih cepat dari satu tahun menyesuaikan dengan kondisi nasabah.

"Tidak mesti satu tahun, ada yang mungkin kurang dari satu tahun," katanya, Rabu (1/4/2020).

Selain itu, penilaian kolektibilitas aset berdasarkan satu pilar untuk kredit dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar juga penting dilakukan karena bank tidak harus membentuk pencadangan atau provisi. Kondisi ini justru akan meringankan perbankan ataupun lembaga keuangan dari segi permodalan dan likuiditas.

Keputusan terkait pemberian restrukturisasi berupa penundaan pembayaran pokok pinjaman  atau bunga akan tergantung kesepakatan antara bank dengan nasabah.

"Jadi ini dua sisi bahwa ini adalah baik bagi peminjam maupun yang diberikan pinjaman bisa mendapatkan insentif," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper