Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Dinilai Perlu Antisipasi Potensi Penurunan Pendapatan Iuran

BPJS Watch mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden pengganti untuk menurunkan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sesuai putusan Mahkamah Agung atau MA yang telah membatalkan Perpres kenaikan iuran. 
Komisioner KPK Nurul Gufron (tengah) menyampaikan kajian KPK terkait terus defisitnya BPJS Kesehatan di Jakarta, Jumat (13/3/2020) / Bisnis-Arif Gunawan
Komisioner KPK Nurul Gufron (tengah) menyampaikan kajian KPK terkait terus defisitnya BPJS Kesehatan di Jakarta, Jumat (13/3/2020) / Bisnis-Arif Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Watch mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden pengganti untuk menurunkan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sesuai putusan Mahkamah Agung atau MA yang telah membatalkan Perpres kenaikan iuran. 

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan bahwa penyebaran virus corona akan menekan tingkat perekonomian masyarakat sehingga akan berpengaruh terhadap kemampuan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam membayar iuran. Hal tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi pendapatan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Timboel, dalam kondisi seperti saat ini BPJS Kesehatan tidak boleh mengalami penurunan pendapatan iuran. Selain karena masih mencatatkan defisit sekitar Rp5 triliun pada pertengahan Maret 2020, dia pun menilai bahwa BPJS Kesehatan harus dalam kondisi prima saat pandemi seperti saat ini.

Oleh karena itu, Timboel menyatakan bahwa pihaknya mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pengganti Perpres 75/2019 Pasal 34 yang telah dibatalkan MA. Turunnya besaran iuran peserta mandiri dinilai akan menjaga kemampuan membayar iuran di dalam kondisi pandemi yang diliputi ketidakpastian.

"Covid-19 ini berdampak kepada ekonomi, operasionalisasi pabrik, perusahaan, ini juga nanti akan berdampak kepada pembayaran iuran dari pemberi kerja, juga pekerjanya, harus diantisipasi," ujar Timboel kepada Bisnis, Kamis (2/4/2020).

Berdasarkan kalkulasi BPJS Watch, besaran iuran yang diperoleh dari segmen peserta Pekerja Penerima Upah Swasta berkisar Rp30–32 triliun per tahun dalam kondisi normal.

Timboel menilai bahwa kondisi yang tidak normal saat ini berpotensi menurunkan kemampuan pemberi kerja dalam membayarkan iuran. Selain itu, jika terdapat pekerja-pekerja yang dirumahkan maka mereka tidak mendapatkan upah sehingga dapat mengganggu kemampuan membayar iuran BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, penurunan besaran iuran dengan segera dapat mencegah menurunnya pendapatan iuran dari segmen peserta tersebut.

"Pak Presiden, segerakan tandatangan Perpres baru untuk membantu peserta mandiri. Bukankah Bapak sudah menambah alokasi dana Rp3 triliun dari APBN kepada BPJS Kesehatan sebagai tindak lanjut putusan MA?" ujar Timboel.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran sudah disampaikan secara terbuka melalui situs resmi MA pada Selasa (31/3/2020). Oleh karena itu BPJS Kesehatan dan pemerintah dapat melakukan tindak lanjut atas putusan tersebut.

Iqbal pun menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8, pemerintah memiliki waktu untuk memenuhi putusan tersebut maksimal 90 hari setelah putusan tersebut dikirimkan kepada pihak bersangkutan.

"BPJS Kesehatan telah memperlajari dan siap menjalankan putusan MA tersebut. Saat ini pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti putusan MA tersebut dan sedang disusun Peraturan Presiden [Perpres] pengganti," ujar Iqbal pada Kamis (2/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper