Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan bahwa sektor industri keuangan nonbank atau IKNB masih menunjukkan kondisi normal hingga Februari 2020, meskipun terdapat penyebaran virus Corona yang mengganggu bisnis.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menjelaskan bahwa sektor IKNB seperti asuransi, pembiayaan (multifinance), dan dana pensiun masih menunjukkan kondisi normal. Hal tersebut terlihat dari laporan keuangan yang disampaikan industri per Februari 2020.
"Dana pensiun dan asuransi ukurannya dari kesehatan mereka, untuk asuransi risk based capital [RBC] masih baik. Namun, kita sama-sama tahu mereka ada investasi, di saham, surat berharga negara [SBN]," ujar Riswinandi pada Minggu (5/4/2020) melalui video conference.
Dia menjelaskan bahwa meskipun masih mencatatkan kondisi baik, IKNB harus bersiap-siap menghadapi perlambatan kinerja akibat pelemahan bisnis selama pandemi Covid-19. Oleh karena itu, otoritas menerbitkan sejumlah kebijakan relaksasi bagi industri.
"Kami paham ini keadaan yang bukan main-main, membuat kondisi turun. Ini memengaruhi kesehatannya [IKNB]," ujarnya.
Sejumlah kebijakan relaksasi pun diterbitkan OJK, baik secara umum bagi IKNB, maupun kebijakan per sektor bagi industri asuransi, pembiayaan, dan dana pensiun. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai stimulus untuk menjaga industri dari dampak mendalam akibat Covid-19.
Baca Juga
Dia mencontohkan bahwa terdapat peraturan OJK yang mengharuskan perusahaan asuransi untuk menyimpan asetnya di instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Dengan kondisi saat ini, aset tersebut dapat dicatat dengan pendekatan hold to maturity.
"Makannya kami mengeluarkan stimulus, supaya kesehatan keuangan yang kami pantau selama ini, mereka tetap bisa berada dalam keadaan baik [saat kondisi pandemi]," ujar dia.