Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR RI meminta Bank Indonesia (BI) melakukan pelaporan secara reguler atas operasi monter yang dilakukan di pasar uang sebagai upaya mengatasi dampak virus corona atau COVID-19.
Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto dalam kesimpulan rapat menyebutkan legislatif mendukung langkah BI untuk menstabilkan nilai tukar tupiah. Termasuk kebijakan bidang makroprudensial dan sitem pembayaran.
“Dilaporkan dan dibahas secara reguler dengan komisi XI DPR RI,” ulas Dito dalam pembacaan kesimpulan rapat kerja dengan Bank Indonesia, Rabu (8/4/2020).
Selain meminta pelaporan yang teratur, Komisi XI juga mengingatkan pimpinan Bank Indonesia dalam operasi moneternya melakukan prinsip tata kelola yang baik, transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Selain itu, DPR meminta Bank Indonesia menyusun peraturan pelaksana, serta syarat dan ketentuan dalam pelaksanaan kewenangan sebagai lender of the last resort.
“Bank Indonesia akan segera menyusun peraturan pelaksana, syarat dan ketentuan dalam melaksanakan kewenangannya mengantisipasi dan mitigasi krisis perekonomian nasional dan sistem keuangan,” ulas kesimpulan rapat.