Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kendala Besar Ojol Mengajukan Keringanan Kredit

Pelaku ojek online mengaku mengalami kendala besar saat akan mengajukan sebagai penerima program keringanan kredit dampak COVID-19 dari pemerintah.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA- Pelaku ojek online mengaku mengalami kendala besar saat akan mengajukan sebagai penerima program keringanan kredit dampak COVID-19 dari pemerintah.

Ketua Presidium Gabungan Transportasi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan salah satunya terkait syarat bahwa debitur tidak memiliki tunggakan sebelum pengumuman kasus positif COVID-19.

“Kendala besar bagi kami, salah satu syaratnya tidak ada tunggakan sebulan sebelumnya, padahal sebagian besar kami sudah kesulitan pendapatan dari awal Maret kemarin,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (9/4/2020).

Akibatnya para ojol ini tidak memenuhi syarat sebagai penerima program keringanan kredit yang ditetapkan pemerintah dapat mulai diajukan sejak akhir Maret.

Selain itu, dari penjelasan pihak perusahaan pembiayaan, angsuran kredit para ojol tidak diliburkan total, tetapi ada sebagian angsuran yang harus tetap dibayar.

Menurut Igun, para ojol menolak kebijkan ini. Pasalnya, penyebaran pandemi COVID-19 membuat pendapatan dari ojek sudah tidak bisa digunakan untuk membayar angsuran.

“Kami menolak kebijakan ini karena kondisi saat ini merupakan pandemi dan kami sudah tidak punya penghasilan untuk membayar angsuran sama sekali,” ujarnya.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan bahwa masih terdapat distorsi dari pelaksanaan kebijakan keringanan cicilan kredit di lapangan. Masih terdapat kebingungan di masyarakat terkait kebijakan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa masih terdapat distorsi di masyarakat setelah pemerintah menyampaikan kebijakan relaksasi keringanan cicilan kredit. Terdapat sejumlah kesimpang siuran pemahaman kebijakan itu.

Dia mencontohkan bahwa di lapangan terdapat pengemudi ojek online yang melakukan pinjaman atau kredit bukan kepada lembaga jasa keuangan, melainkan kepada lembaga informal. Hal tersebut membuat sang pengemudi tidak bisa memperoleh keringanan cicilan kredit.

"Ada distorsi di lapangan. Nanti kami ini carikan solusinya bagaimana, tapi intinya sementara, penarikan kendaraan dihindari, oleh debt collector dihindari," ujar Wimboh dalam rapat OJK bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (7/4/2020).

Selain itu, masih terdapat pula petugas perusahaan pembiayaan dan debt collector yang menyatakan belum mendapatkan arahan dari kantor pusat, sehingga mereka tetap melaksanakan pemungutan cicilan dan penarikan kendaraan seperti biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper