Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan pembiayaan atau multifinance masih tetap beroperasi dan melayani nasabah kendati pemerintah daerah di sejumlah wilayah di Indonesia sudah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Direktur Sales dan Distribusi PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo menjelaskan perusahaan pembiayaan termasuk bidang usaha yang tetap boleh beroperasi selama PSBB. MTF, jelasnya, tetap beroperasi dengan jam kerja yang lebih singkat dan waktu kerja karyawan yang disesuaikan.
Karyawan, jelas dia, secara bergantian melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sesuai imbauan pemerintah.
"Kami masih beroperasi tetapi jam kerja lebih pendek 2 jam dari biasanya. Jumlah karyawan kami juga dibagi 50 persen masuk kantor 50 persen WFH bergantian, dan untuk pelayanan di kantor cabang saat ini untuk menerima nasabah yang mengajukan relaksasi, dan yang membayar angsuran," ujarnya kepada Bisnis, (19/4/2020).
Untuk restrukturisasi atau keringanan kredit, Harjanto mengaku saat ini proses penyerahan dokumen harus dilakukan di kantor MTF.
Pernyataan senada juga disampaikan Direktur PT BFI Finance Indonesia Tbk. Sudjono. Menurut dia, perusahaan pembiayaan tetap beroperasi selama PSBB, sesuai dengan surat dari OJK.
Baca Juga
"Kami hanya mengurangi jumlah karyawan yang masuk, dan saat ini lebih dari setengahnya sudah WFH," ujarnya.
Selain itu, sampai saat ini belum ada kantor cabang BFI Finance yang ditutup akibat kebijakan PSBB.