Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Catat 262.138 Permohonan Restrukturisasi Kredit Leasing, Berapa yang Disetujui?

Dari 183 perusahaan pembiayaan yang ada, sebanyak 166 leasing telah menyampaikan laporannya kepada OJK terkait kebijakan penerapan program restrukturisasi.
Multifinance/Istimewa
Multifinance/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 250.000 permohonan restrukturisasi ke perusahaan pembiayaan atau leasing hingga 14 April 2020.

Berdasarkan data yang dirilis pihak otoritas, dari 183 perusahaan yang ada, sebanyak 166 leasing telah menyampaikan laporannya kepada OJK terkait kebijakan penerapan program restrukturisasi.

Dari 166 perusahaan tersebut, terdapat pengajuan permohonan restrukturisasi dari debitur yang terdampak virus corona (Covid-19) dengan jumlah sebanyak 262.138 kontrak.

Dari kontrak tersebut, sebanyak 150.345 kontrak masih dalam proses, sebanyak 65.363 kontrak disetujui permohonan restrukturisasinya, dan sebanyak 7.633 kontrak permohonannya tidak sesuai dengan kriteria.

Adapun, nilai outstanding yang telah disetujui permohonan restrukturisasinya senilai Rp8,76 triliun.

Aturan restrukturisasi diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.

"Dalam aturan disebutkan, kelonggaran bisa untuk debitur dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan kelautan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui siaran pers, Jumat (17/4/2020).

Sekar mengemukakan sejumlah nasabah, baik UMKM hingga ojek online juga sudah menerima fasilitas kelonggaran kredit tersebut. Dengan relaksasi kredit tersebut, pelaku usaha dan debitur lainnya dapat terbantu dan bertahan menghadapi kondisi yang menantang.

Para debitur yang terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank atau perusahaan pembiayaan.

Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau asesmen bank atau perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debutur dan juga kesepakatan kedua belah pihak.

Berikut rincian mengenai perkembangan restrukturisasi pinjaman ke perusahaan pembiayaan atau leasing:

OJK Catat 262.138 Permohonan Restrukturisasi Kredit Leasing, Berapa yang Disetujui?

*sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper