Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah! Hingga 14 April Kredit yang Diberi Keringanan Capai 328.359

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Selasa, 14 April 2020 lalu terdapat sekitar 328.359 nasabah atau debitur yang sudah mendapatkan keringanan kredit atau restrukturisasi kredit. Jumlah tersebut terdiri dari nasabah perbankan dan debitur perusahaan pembiayaan.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Selasa, 14 April 2020 lalu terdapat sekitar 328.359 nasabah atau debitur yang sudah mendapatkan keringanan kredit atau restrukturisasi kredit. Jumlah tersebut terdiri dari nasabah perbankan dan debitur perusahaan pembiayaan.

Bila dirinci, jumlah debitur yang telah mendapat restrukturisasi di industri perbankan sebanyak 262.966 debitur dan perusahaan pembiayaan sebanyak 65.363 debitur. Adapun yang masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan aturan mengenai kelonggaran kredit bagi debitur-debitur yang terdampak virus corona (Covid-19) baik secara langsung maupun tidak langsung.

Aturan restrukturisasi kredit tersebut diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.

"Dalam aturan disebutkan, kelonggaran bisa untuk debitur dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan kelautan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan," katanya melalui siaran pers, Jumat (17/4/2020).

Sekar mengemukakan sejumlah nasabah, baik UMKM hingga ojek online juga sudah menerima fasilitas kelonggaran kredit tersebut. Dengan relaksasi kredit tersebut, pelaku usaha dan debitur lainnya dapat terbantu dan bertahan menghadapi kondisi yang menantang.

Sementara itu Hatma, seorang debitur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. memiliki usaha pengolahan hasil laut berupa rajungan, cumi, dan ikan yang berlokasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Dia menjadi pemasok produk rajungan yang seluruhnya diekspor ke Amerika Serikat. Akan tetapi, sejak merebaknya pandemi virus corona (Covid-19), usahanya terpukul.

“Sekarang sama sekali tidak ada ekspor. Tidak berani membeli karena tidak bisa dipasarkan jadu stop sama sekali,” ujar Hatma.

Hatma menerangkan, dalam menjalankan usahanya, dia bekerja sama dengan sebuah perusahaan di Makassar. Namun, begitu virus corona merebak, produk rajungan yang dipasoknya tidak bisa dijual karena terhentinya permintaan dari Negeri Paman Sam.

Kondisi itu terjadi sejak awal Maret 2020, hingga akhirnya produksinya terhenti. Lalu, dia pun berinisiatif menghubungi pihak Bank Mandiri untuk menjelaskan kondisi bisnisnya yang tak memungkinkan untuk membayar cicilan kredit.

Keringanan kredit pun dia ajukan dan Hatma berhasil memperoleh restrukturisasi kredit. Dia diberi penangguhan pembayaran pokok dan bunga, serta perpanjangan jangka waktu kredit selama 12 bulan.

Proses pengajuan keringanan kredit tersebut diakui Hatma hanya memakan waktu sekitar 10 hari.

“Pembayaran kredit dijadwal ulang. Jadi satu tahun saya tidak membayar. Satu tahun kemudian saya baru membayar lagi,” ujar Hatma.

Ada lagi cerita Khairiri (46 tahun), seorang debitur UMKM PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang merupakan pedagang kue bolu susu khas Bandung di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut dia, sejak virus corona merebak di Jakarta, usaha dagangan kue Bolu Susu Lembang yang dijalaninya terus mengalami penurunan. Sebelum pandemi Covid-19 merebak, Khairiri biasanya mengantongi pendapatan sebesar Rp8 juta per bulan.

Saat ini, pendapatannya menurun sebesar 70 persen karena pelanggan menjadi berkurang akibat sepinya aktivitas masyarakat.

Kondisi penjualan yang terus menurun membuat Khairiri terpaksa harus memutar otak dan mengurangi belanja kue bolu susu yang biasanya dibeli dari agen di Lembang, Bandung.

Dia pun langsung berkonsultasi dengan Relationship Manager (RM) BRI untuk melakukan pengajuan keringanan kredit. Khairiri diminta melengkapi berkas pengajuan untuk mendapatkan relaksasi tersebut.

Berkat relaksasi yang digulirkan BRI atas kebijakan pemerintah dan regulator, Khairiri bersyukur karena pada Maret lalu pinjamannya direstrukturisasi, dengan keringanan selama enam bulan. Dia cukup hanya membayar bunga pinjaman saja, tanpa harus menyetor angsuran pokok.

“Keringanan yang dikasih BRI ya kalau tidak bisa setor pokok dan bunganya, jadi cicilan bulanan dikasih keringanan bayar bunganya saja. Jadi sesuai dengan kondisi kita," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper