Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKI Penerima KUR Juga Dapat Keringanan, Ini Rinciannya

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonoian RI No. 6/2020 tentang Perlakukan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Seorang Tenaga Kerja Indonesia (kanan) sedang mengurus pembuatan Kartu Pekerja Indonesia-Malaysia (KPIM) di gerai KPIM dalam kegiatan Pesta Rakyat BRI di Taman Tasik Titiwangsa Kuala Lumpur, Minggu (24/9/2017). Bisnis-Sri Mas Sari
Seorang Tenaga Kerja Indonesia (kanan) sedang mengurus pembuatan Kartu Pekerja Indonesia-Malaysia (KPIM) di gerai KPIM dalam kegiatan Pesta Rakyat BRI di Taman Tasik Titiwangsa Kuala Lumpur, Minggu (24/9/2017). Bisnis-Sri Mas Sari

Bisnis.com, JAKARTA -- Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menerima kredit usaha rakyat (KUR) juga mendapatkan relaksasi kredit selama pandemi corona (Covid-19).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonoian RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakukan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Menteri (Permen) tersebut diundangkan di Jakarta pada 15 April 2020.

Regulasi tersebut mengatur relaksasi kredit diberikan pasa penerima KUR Penempatan TKI yang ditunda keberangkatannya ke negara tujuan karena kebijakan penundaan pengiriman pekerja migran Indonesia atau kondisi lainnya yang ditetapkan pemerintah.

Relaksasi juga diberikan bagi penerima KUR Penempatan TKI yang mengalami pemulangan sementara dan akan kembali bekerja setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Selain itu, TKI yang mendapatkan relaksasi KUR adalah yang ditempatkan pada negara tujuan yang terdampak pandemi corona, sesuai pengumuman Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

Penerima KUR Penempatan TKI dengan akad kredit sampai dengan 29 Februari 2020 harus memiliki persyaratan berupa masih memiliki baki debet KUR. Kualitas kredit per 29 Februari 2020 juga merupakan kolektabilitas performing loan 1 dan 2.

TKI juga bersedia diberangkatkan ke negara tujuan apabila kondisi pandemi Covid-19 berakhir.

Relaksasi yang dapat diberikan berupa pembebasan pembayaran angsuran bunga atau marjin KUR, pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sesuai penilaian Penyalur KUR mulai berlaku 1 April 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.

Relaksasi juga dapat berupa pemberian restrukturisasi perpanjangan jangka waktu KUR, penambahan limit plafon KUR, penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper