Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Hanya Nasabah KUR, Semua UMKM Dapat Relaksasi Kredit

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan semua pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan relaksasi kredit, termasuk dari koperasi dan BPR.
Seorang pria duduk di deretan warung kaki lima yang tutup menyusul sepinya pengunjung akibat pandemi COVID-19 di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Minimnya aktivitas perkantoran di Jakarta akibat pandemi COVID-19 membuat sejumlah pedagang warung kaki lima memilih untuk menutup dagangannya dan mudik ke kampung halaman./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Seorang pria duduk di deretan warung kaki lima yang tutup menyusul sepinya pengunjung akibat pandemi COVID-19 di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Minimnya aktivitas perkantoran di Jakarta akibat pandemi COVID-19 membuat sejumlah pedagang warung kaki lima memilih untuk menutup dagangannya dan mudik ke kampung halaman./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan semua pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan relaksasi kredit, termasuk dari koperasi dan BPR.

Menurut Teten, ketentuan relaksasi kredit tersebut tidak hanya berlaku bagi UMKM yang jadi debitur bank umum saja tapi juga dari bank perkreditan rakyat (BPR) maupun koperasi simpan pinjam.

Teten memerinci jumlah UMKM yang mendapatkan pendanaan dari perbankan dan koperasi cukup besar, yakni sebanyak 11,2 juta UMKM pada koperasi, BPR 16,3 juta UMKM, dan BPR syariah 1,9 juta UMKM.

“OJK sudah tetapkan juga untuk BPR diterapkan pola yang sama dengan KUR. Jadi relaksasi kredit UMKM sudah tercover semua,” katanya, Senin (20/4/2020).

Menurutnya, selama ini pelaku UMKM tidak hanya mendapat pendanaan dari pemerintah yang disalurkan melalui kredit usaha rakyat (KUR), tetapi juga dari dana bergulir pemerintah seperti PNM, BAV, Pegadaian, dan LPDB.

Adapun relaksasi kredit UMKM di koperasi diberikan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). “Jadi sudah aman debitur UMKM sudah masuk dalam program relaksasi pembiayaan,” tutur Teten.

Adapun, pemerintah baru saja merilis Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonoian RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakukan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam regulasi tersebut, salah satunya mengatur relaksasi penerima KUR terdampak Covid-19. Relaksasi tersebut berupa pembebasan pembayaran angsuran bunga atau marjin KUR dan atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sesuai penilaian Penyalur KUR mulai berlaku 1 April 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.

Relaksasi ketentuan berupa pembirian restrukturisasi KUR berupa pemberian restrukturisasi perpanjangan jangka waktu KUR, penambahan limit plafon KUR, penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper