Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan semua pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan relaksasi kredit, termasuk dari koperasi dan BPR.
Menurut Teten, ketentuan relaksasi kredit tersebut tidak hanya berlaku bagi UMKM yang jadi debitur bank umum saja tapi juga dari bank perkreditan rakyat (BPR) maupun koperasi simpan pinjam.
Teten memerinci jumlah UMKM yang mendapatkan pendanaan dari perbankan dan koperasi cukup besar, yakni sebanyak 11,2 juta UMKM pada koperasi, BPR 16,3 juta UMKM, dan BPR syariah 1,9 juta UMKM.
“OJK sudah tetapkan juga untuk BPR diterapkan pola yang sama dengan KUR. Jadi relaksasi kredit UMKM sudah tercover semua,” katanya, Senin (20/4/2020).
Menurutnya, selama ini pelaku UMKM tidak hanya mendapat pendanaan dari pemerintah yang disalurkan melalui kredit usaha rakyat (KUR), tetapi juga dari dana bergulir pemerintah seperti PNM, BAV, Pegadaian, dan LPDB.
Adapun relaksasi kredit UMKM di koperasi diberikan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). “Jadi sudah aman debitur UMKM sudah masuk dalam program relaksasi pembiayaan,” tutur Teten.
Baca Juga
Adapun, pemerintah baru saja merilis Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonoian RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakukan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam regulasi tersebut, salah satunya mengatur relaksasi penerima KUR terdampak Covid-19. Relaksasi tersebut berupa pembebasan pembayaran angsuran bunga atau marjin KUR dan atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sesuai penilaian Penyalur KUR mulai berlaku 1 April 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.
Relaksasi ketentuan berupa pembirian restrukturisasi KUR berupa pemberian restrukturisasi perpanjangan jangka waktu KUR, penambahan limit plafon KUR, penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi.