Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Ajukan Keringanan Kredit ke BPR? Begini Caranya

Prioritas debitur yang mendapatkan relaksasi adalah debitur yang menurut penilaian BPR terkena dampak virus corona, nilai pinjaman di bawah Rp10 miliar, dan kelompok UMKM.
Kasir Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menghitung uang rupiah. /Bisnis.com
Kasir Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menghitung uang rupiah. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) turut memberikan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur yang terkena dampak virus corona (covid-19).

Dalam situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) merilis pengumuman resmi.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan prioritas debitur yang mendapatkan relaksasi adalah debitur yang menurut penilaian BPR terkena dampak virus corona, nilai pinjaman di bawah Rp10 miliar, dan berupa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Relaksasi kepada debitur dalam bentuk penyesuaian pembayaraan kewajiban, yang jenisnya antara lain perpanjangkan jangka waktu, penjadwalan kembali, dan atau jenis relaksasi lainnya yang diberikan oleh BPR.

Adapun, bagi debitur yang tidak terdampak wabah virus corona agar tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian.

Perbarindo juga menyampaikan bahwa BPR tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada nasabah dan mengimbau agar selalu mengikuti informasi resmi dari BPR dan tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax.

Berikut, tata cara pengajuan relaksasi bagi nasabah BPR:

- Pengajuan relaksasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang dapat di download dari website resmi BPR atau melalui petugas BPR.

- Pengembalian formulir bisa dilakukan melalui email atau melalui petugas BPR.

- Relaksasi pinjaman dapat diberikan setelah adanya persetujuan dari BPR dengan mempertimbangkan kriteria nasabah yang terdampak wabah virus corona.

- Persetujuan permohonan relaksasi akan diinformasikan oleh BPR melalui saluran komunikasi BPR.

- Bagi debitur yang telah mendapatkan persetujuan relaksasi tetap mengikuti persyaratan dan tata cara yang telah ditetapkan BPR.

- Bagi debitur yang telah mendapatkan persetujuan relaksasi agar melakukan pembayaran angsuran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian relaksasi yang telah disepakati bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper