Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan Perpres Baru Menyusul Batalnya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah sedang menyiapkan penerbitan Peraturan Presiden atau Perpres baru terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN pasca-batalnya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat menghadiri rapat kerja gabungan di DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Rapat ini membahas pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. Rapat ini juga membahas peran pemerintah daerah dalam program JKN. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat menghadiri rapat kerja gabungan di DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Rapat ini membahas pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. Rapat ini juga membahas peran pemerintah daerah dalam program JKN. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sedang menyiapkan penerbitan Peraturan Presiden atau Perpres baru terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN pascabatalnya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa per 1 April 2020, pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Menurut Muhadjir, pemerintah sedang membahas sejumlah langkah strategis untuk menyikapi putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran peserta mandiri. Hal tersebut dilakukan sambil terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik dan program JKN berjalan secara berkesinambungan.

Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan Perpres terkait JKN. Menurut Muhadjir, substansi dari Perpres tersebut antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, serta konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah baik pusat maupun daerah.

"Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden," ujar Muhadjir di Jakarta, Selasa (21/4/2020) melalui keterangan resmi.

Dia tidak menjelaskan apakah Perpres yang sedang dirancang itu akan menggantikan Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan atau merupakan penyempurnaan dari Perpres tersebut. Mengingat, pembatalan kenaikan iuran bukan muncul dari tuntutan pembatalan seluruh isi Perpres 75/2019, melainkan hanya mengenai besaran iuran bagi peserta mandiri.

Pada akhir 2019, Komunitas Pasien Cuci Darah mengajukan gugatan terkait Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019. Gugatan tersebut dikabulkan oleh MA sehingga kenaikan iuran bagi peserta mandiri dibatalkan.

"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," ujar Muhadjir.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa pihaknya turut terlibat dalam proses harmonisasi penyusunan Perpres baru tersebut. Menurutnya, pemerintah memperhitungkan seluruh aspek penyelenggaraan program JKN oleh BPJS Kesehatan untuk menjadi pertimbangan penyusunan regulasi.

"BPJS Kesehatan memiliki data yang lengkap soal penyelenggaraan program JKN, baik data kepesertaan, iuran, pembayaran, fasilitas kesehatan [faskes], dan data-data lain yang tentu harus diperhitungkan dalam pengambilan keputusan. Pengalaman penyelenggaraan program [JKN] juga penting," ujar Iqbal kepada Bisnis, Selasa (21/4/2020).

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper