Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koperasi Simpan Pinjam Diminta Jangan Rugikan Anggota di Saat Pandemi

Kementerian Koperasi dan UKM meminta agar pelaku koperasi simpan pinjam (KSP) untuk tidak merugikan anggotanya di tengah pandemi Covid-19 dan tetap menjalankan prinsip-prinsip perkoperasian.
Ilustrasi - Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group berunjuk rasa saat berlangsung sidang kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Pandawa di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (2/11/2017)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Ilustrasi - Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group berunjuk rasa saat berlangsung sidang kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Pandawa di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (2/11/2017)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM meminta agar pelaku koperasi simpan pinjam (KSP) untuk tidak merugikan anggotanya di tengah pandemi Covid-19 dan tetap menjalankan prinsip-prinsip perkoperasian.

“Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian dan aparat hukum lainnya, akan menindak tegas koperasi yang nyata-nyata merugikan masyarakat di tengah bencana pandemi ini,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan, dalam pertemuan virtual dengan para pelaku KSP secara virtual, Kamis (24/4/2020).

Kebutuhan keuangan masyarakat menjelang lebaran, kata dia, sebagaimana diketahui akan meningkat sehingga manajemen koperasi harus sudah mengantisipasi lonjakan kebutuhan itu.

“Jangan menghalangi-halangi anggota untuk mendapat hak sesuai peraturan, agar koperasi mendapat kepercayaan anggota dan masyarakat,” katanya.

Dia menyampaikan, pandemi ini akan menyebabkan koperasi mengalami kesulitan likuiditasnya. Namun, LPDB-KUMKM telah menyediakan skema untuk itu, meskipun tetap dengan  prosedur kehati-hatian dan kepatutan jumlah yang diajukan.

Dia mengatakan, di tengah keadaan seperti ini, pemerintah menyadari tidak mungkin mampu menyelesaikannya sendiri tanpa melibatkan seluruh komponen bangsa sesuai dengan kapasitas dan posisinya.

Namun disadari bahwa belum seluruh komponen masyarakat bisa diajak terlibat secara optimal dalam menghadapi peliknya persoalan ini.

“Maka setidak-tidaknya pertemuan ini bertujuan, selain untuk membangun sinergi antara program yang digulirkan pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, dengan pelaku koperasi, khususnya KSP,” katanya.

Selain itu juga mengajak agar KSP yang memiliki nasabah dan cabang yang cukup banyak, untuk tidak melakukan hal-hal yang membuat masyarakat resah, dan merugikan masyarakat secara material dan nonmaterial.

“Hal itu justru dikhawatirkan akan berujung pada menurunnya citra koperasi dan masyarakat,” kata Rully.

Pada kesempatan pertemuan virtual, pihaknya berdialog dan menghimpun masukan dari para pengurus 72 KSP yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara itu Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso mengatakan melalui Surat Nomor 158 Tahun 2020 telah disampaikan kepada Gubernur dan Kapolda seluruh Indonesia berkenaan dengan perlindungan keberlangsungan usaha khususnya bagi KSP.

“Hal itu agar transaksi dan ragam layanan Koperasi sebagai badan usaha milik anggota dapat terus berjalan dipadukan dengan protocol yang digariskan dalam menanggulangi penyebaran COVID-19,” kata Agus.

Di sisi lain Kementerian Koperasi dan UKM telah bekerja sama dengan penegak hukum dan juga OJK, serta Kemenkumham untuk tidak memberi toleransi pada koperasi yang melakukan tindakan moral hazard dan melanggar hukum, apalagi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Hal tersebut di masa lalu yang belum dilakukan, karena keterbatasan payung hukum, dalam hal ini UU Nomor 25 Tahun 1992, dalam hal penindakan hukum oleh pihak Kementerian.

“Ke depan, sambil menunggu RUU Koperasi disahkan, keadaan penyimpangan ini tidak bisa ditolerir. Tidak boleh lagi, koperasi dimanfaatkan oleh pihak yang sama sekali tidak bervisi dan berprinsip koperasi yang benar. Kepentingan pragmatis dirasakan sudah memasuki ranah koperasi yang kita sepakati sebagai bangun luhur dalam menuju masyarakat sejahtera dan mandiri,” katanya.

Momentum Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri selain dipahami selain sebagai momentum beribadah bagi masyarakat yang beragama Islam, juga sebagai waktu dimana anggota membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhannya.

Maka manajemen koperasi seyogyanya telah memiliki kepekaan dan perencanaan yang matang tentang hal ini, namun kondisi saat ini, disadari akan berbeda dengan masa lalu karena adanya force majeure wabah Covid-19.

“Sesulit apapun, harapan, hak, dan kebutuhan anggota harus menjadi prioritas. Tentu ada konsekuensinya likuiditas bagi Koperasi,” kata Rully Indrawan.

Dirut LPDB KUMKM Supomo menambahkan bahwa Pemerintah melalui LPDB-KUMKM akan melakukan dukungan dengan tetap memperhatikan kehati-hatian.

Dia mengatakan, peluang ini diharapkan dapat direspon dengan positif dengan niatan yang baik dan tulus untuk sama-sama keluar dari masalah dengan tidak meninggalkan persoalan baru yang lebih parah.

“Mohon arah KSP dapat berkoordinasi dengan bagian data untuk menghimpun data tentang kinerja koperasi dan kondisi anggota koperasi,” kata Supomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ropesta Sitorus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper